Pemko Bukittinggi-DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM 

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama DPRD Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Barat Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM, berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Camat Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, pada Senin (25/8/2025).

Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis, mengatakan bahwa koperasi dan UMKM ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya memiliki peran penting dan saling melengkapi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

Read More

“Koperasi menjadi wadah kebersamaan dan penguatan ekonomi anggota, sementara UMKM hadir sebagai motor penggerak ekonomi rakyat melalui usaha produktif yang mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan, dengan sinergi keduanya, perekonomian daerah akan semakin kuat dan berdaya saing,” kata Ibnu Asis dalam keterangannya.

Anggota DPRD Kota Bukittinggi, Arnis, menyampaikan cita-cita bersama untuk memajukan koperasi dan UMKM dapat terwujud dengan baik.

la juga menyoroti berbagai persoalan yang dihadapi UMKM, terutama keterbatasan modal usaha dan lemahnya manajemen keuangan.

“Kedua hal ini merupakan problem yang perlu segera diatasi agar UMKM dapat tumbuh lebih sehat, mandiri dan berkelanjutan,” katanya.

Sedangkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatra Barat Rafdinal, menyampaikan dalam beberapa hari ke depan seluruh anggota dewan turun langsung ke daerah pemilihan untuk melaksanakan sosialisasi perda ini.

la menegaskan bahwa setiap daerah memiliki tantangan berbeda dalam pengembangan UMKM. Khusus di Bukittinggi, potensi UMKM sangat besar karena kota ini adalah kota wisata.

“Dengan banyaknya wisatawan yang datang, kuliner dan produk lokal khas Bukittinggi selalu menjadi incaran untuk oleh-oleh,” tuturnya.

“Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM setempat untuk berkembang dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah,” tukuk Rafdinal. (*)

Related posts