Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) membuka acara Sosialisasi Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bagi Kepentingan Umum Khusus Skala Kecil (Di bawah 5 Hektar) Terhadap SKPD dan Tokoh Masyarakat di Lingkungan Pemko Bukittinggi, di Aula Balai Kota Bukittinggi, Rabu (15/12/2021).

Tampil sebagai pemateri pada acara Sosialisasi tersebut, Roni Tejalesmana, Kepala Subdirektorat Pengadaan dan Pencadangan Tanah Wilayah II, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian PUPR.

Read More

Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat A.E. mengatakan, pengadaan tanah bagi pembangunan saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 19 Tahun 2021.

Regulasi tersebut, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam pelaksanaan penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan tetap menjamin kepentingan hukum pihak yang berhak.

“Pengadaan tanah harus dimaknai secara luas, bahwa pengadaan tanah oleh Pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan, yakni dengan cara member ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak,” katanya.

Rahmat lebih lanjut menjelaskan, hasilnya (pengadaan tanah_red.) tentu digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, mendukung aktivitas perekonomian, mendukung kemudahan berinvestasi dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pelaksanaan pengadaan tanah di lingkungan Pemko Bukittinggi, setiap OPD diharapkan melakukan pemetaan dengan teliti ketersediaan lahan dalam menunjang program/kegiatannya dan merencanakan kebutuhan pengadaan tanah secara efektif dan efisien,” jelas Rahmat menyampaikan pesan Walikota kepada peserta Sosialisasi.

Dalam kesempatan itu, Roni Tejalesmana menjelaskan, ketentuan pelaksanaan PP Nomor 19 Tahun 2021 terdapat 4 tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yakni: perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil.

“Setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum terlebih dahulu membuat Rencana Pengadaan Tanah yang didasarkan pada rencana tata ruang dan prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJM, Rencana Strategis (Renstra), dan rencana kerja pemerintah/instansi terhadap kebutuhan pengadaan tanah,” jelasnya.

Roni lebih lanjut menerangkan, juga tidak memungkiri terdapat perbedaan pemahaman terhadap pengadaan tanah skala kecil (di bawah 5 hektar) di sejumlah daerah.

“Baik kita maupun masyarakat perlu untuk sama-sama paham pentingnya pengadaan tanah agar tidak menyalahi aturan tata ruang. Kita tidak perlu ragu-ragu lagi. Namun, penting untuk selalu mengedepankan kehati-hatian dengan perencanaan matang,” terangnya

Related posts