Pemko Padang Larang Iklan Rokok untuk Tekan Jumlah Perokok, Tegas Wali Kota

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com,PADANG – Dalam upaya menciptakan lingkungan sehat, Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperketat aturan terkait iklan rokok guna menurunkan prevalensi perokok. Langkah ini diwujudkan melalui serangkaian regulasi, termasuk pelarangan promosi rokok di ruang publik.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan komitmen Pemko dalam mengoptimalkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Di antaranya dengan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 24 Tahun 2012 tentang KTR, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.

“Kami akan meningkatkan pengawasan terhadap iklan rokok di fasilitas umum. Implementasi KTR menjadi kunci mewujudkan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly saat audiensi dengan Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Andalas, Jumat (18/4/2024).

Fadly juga mengapresiasi kolaborasi ATC FKM Unand dalam mendukung penegakan aturan KTR. “Keberhasilan ini memerlukan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat,” tambahnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Sri Kurniayati.

Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, menyatakan bahwa meski Perda dan Perwako telah berlaku, tantangan implementasi masih ada. “Kami mendukung penuh upaya Pemko untuk mencegah munculnya perokok baru dan menertibkan pelanggaran di lokasi yang ditetapkan,” ujarnya.

Pemko Padang berharap kebijakan ini tidak hanya mengurangi konsumsi rokok, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan hidup sehat.

Related posts