Pemko Payakumbuh Perkuat Layanan Publik Hadapi Penilaian Maladministrasi Ombudsman

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat kualitas pelayanan publik melalui koordinasi dan sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi bersama Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Kamis (2/4/2026), di Balai Kota Payakumbuh.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri atas capaian yang telah diraih. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti setiap rekomendasi yang diberikan Ombudsman.

Read More

“Kita tidak boleh berhenti pada capaian saat ini. Semua saran harus ditindaklanjuti secara cepat dan tepat,” ujar Zulmaeta di hadapan jajaran pejabat daerah dan perwakilan Ombudsman.

Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap organisasi perangkat daerah memahami indikator penilaian pelayanan publik serta mampu meningkatkan standar layanan kepada masyarakat.

Zulmaeta juga mendorong seluruh OPD melakukan evaluasi internal secara menyeluruh dan menyusun rencana aksi yang terukur. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga konsistensi kualitas pelayanan di lingkungan pemerintah kota.

Ia menyebutkan, tren capaian kepatuhan pelayanan publik di Payakumbuh terus meningkat dalam empat tahun terakhir. Nilai kepatuhan tercatat naik dari 86,34 pada 2021 menjadi 97,60 pada 2024, dengan predikat zona hijau tertinggi.

Meski demikian, Zulmaeta mengingatkan bahwa ekspektasi masyarakat terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah harus mampu merespons kebutuhan publik secara adaptif dan berkelanjutan.

Salah satu fokus utama yang ditekankan adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. Ia menilai, sistem pengaduan yang responsif menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.

“Masyarakat harus merasakan kehadiran pemerintah sebagai pemberi solusi. Setiap laporan wajib ditangani dengan serius,” katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa penilaian pelayanan publik mencakup empat dimensi utama, yakni input, proses, pengaduan, dan output.

Ia menambahkan, terdapat 12 bentuk maladministrasi yang menjadi fokus pengawasan. Seluruh penyelenggara layanan diminta memahami aspek tersebut secara menyeluruh untuk mencegah potensi pelanggaran.

Adel mengungkapkan, sepanjang 2025 Ombudsman melakukan penilaian terhadap 310 instansi di Sumatera Barat, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, kantor pertanahan, imigrasi, hingga lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, jumlah laporan masyarakat yang diterima mencapai 368 laporan atau melampaui target, dengan rata-rata waktu penyelesaian sekitar 110,5 hari. Data ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Dalam kesempatan itu, Ombudsman juga memberikan sejumlah rekomendasi, seperti pemberian penghargaan bagi unit berkinerja tinggi, penguatan koordinasi antarinstansi, serta peningkatan kapasitas pengelolaan pengaduan.

Menanggapi hal tersebut, Zulmaeta menegaskan seluruh jajaran Pemko Payakumbuh harus menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai dasar perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Elzadaswarman, Sekretaris Daerah Rida Ananda, kepala OPD, dan camat se-Kota Payakumbuh, serta diakhiri dengan diskusi interaktif untuk memperdalam pemahaman teknis penilaian maladministrasi.
(akg)

Related posts