Pemko Solok Jawab Pandangan Fraksi DPRD

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Pemerintah Daerah Kota Solok jawab pandangan umum fraksi DPRD Kota Solok dalam sidang paripurna DPRD Kota Solok di Laing, terkait Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Minggu (5/11/2023).

Jawaban Pemerintah Daerah Kota Solok ini tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD Tahun 2024, dibacakan oleh Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra.

Read More

Dalam memberi jawaban terhadap pandangan umum fraksi DPRD Kota Solok ini, Wakil Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra didampingi Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful, A, dan Kepala OPD Pemko Solok. Ikut hadir Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Solok.

Sidang paripurna tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma.

Di hubungi MinangkabauNews.com, Wawako Solok Ramadhani Kirana Putra menceritakan, bahwa dirinya baru saja usai menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah Kota Solok tentang Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kota Solok.

“Ini sebuah prosedur dalam sistem bernegara, dimana setiap anggaran yang akan kita rancang harus melalui persetujuan DPRD Kota Solok, sebagai lembaga atau mitra yang ditetapkan Undang-Undang” kata Dhani.***

Related posts