MINANGKABAUNEWS.com,PARIAMAN – Sebanyak sepuluh keluarga nelayan di Sumatera Barat telah merasakan manfaat program asuransi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Dua keluarga menerima santunan jaminan kecelakaan kerja, sementara delapan lainnya menerima santunan jaminan kematian.
Salah satunya adalah keluarga almarhum Aznul, nelayan pengguna alat tangkap robin dari Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman. Aznul yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atas bantuan Pemprov Sumbar, meninggal pada November 2023. Program asuransi ini mencakup lebih dari 4.000 nelayan pada tahun 2023 melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar.
Nico, anak kedua Aznul, menyatakan rasa syukur karena bantuan santunan senilai Rp42 juta yang diterima keluarga sangat membantu, terutama untuk biaya pendidikan adik bungsunya yang masih duduk di kelas 2 SMA.
“Santunan ini sangat berarti bagi keluarga kami, terutama untuk membantu biaya pendidikan,” ujar Nico dalam kegiatan Sosialisasi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan yang digelar Pemprov Sumbar di Aula UPTD Konservasi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, Kamis (14/11/2024).
Menurut Kepala DKP Sumbar, Reti Wafda, program asuransi ini bertujuan melindungi nelayan dari risiko kecelakaan kerja. Sejak 2023, Pemprov Sumbar telah mengasuransikan 7.000 nelayan, termasuk 4.109 nelayan di tahun 2023 dan 3.000 nelayan pada tahun 2024.
Asuransi nelayan yang didanai Pemprov Sumbar tahun ini mencakup delapan kabupaten dan kota, di antaranya Pasaman Barat (1.242 nelayan), Pesisir Selatan (892 nelayan), Agam (250 nelayan), dan Padang Pariaman (300 nelayan). Nelayan yang telah terdaftar didorong untuk melanjutkan pembayaran premi secara mandiri di tahun kedua.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, M. Syahrul, menambahkan bahwa program ini bertujuan menekan potensi kemiskinan baru akibat hilangnya pendapatan nelayan. Dalam skema ini, nelayan yang mengalami kecelakaan kerja mendapat jaminan biaya pengobatan tanpa batas serta santunan hingga Rp174 juta jika mengalami kecacatan total.
Sejauh ini, sudah ada dua kali pembayaran santunan kecelakaan kerja untuk nelayan di Sumbar, serta delapan klaim santunan kematian dengan total nilai Rp336 juta. Pemprov Sumbar terus mendorong nelayan lainnya untuk memanfaatkan program asuransi ini demi keamanan finansial keluarga mereka.