MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali mengupayakan kelanjutan pembangunan jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao, yang sebelumnya terhenti cukup lama akibat kendala perizinan lahan di kawasan hutan.
Jalan tersebut memiliki total panjang 94 kilometer dengan lebar 6 meter, dan pengerjaannya terbagi menjadi empat segmen. Segmen 1 (Alahan Panjang-Talang Babungo) dan Segmen 4 (Kiliran Jao-Lb. Tarantang) sudah memiliki badan jalan dan hanya membutuhkan penyempurnaan. Sementara itu, Segmen 2 dan 3 masih terganjal proses perizinan pemanfaatan kawasan hutan.
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Yozawardi Usama Putra, menyampaikan bahwa sesuai arahan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dirinya telah bertemu langsung dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Kehutanan, Ade Tri Ajikusumah. Pertemuan tersebut membahas pengajuan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk Segmen 3, yang memiliki panjang sekitar 27 kilometer.
“Kami telah menyerahkan berkas permohonan izin PPKH untuk Segmen 3 sekaligus berdiskusi dengan Pak Dirjen mengenai pentingnya pembangunan jalan ini,” ujar Yozawardi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Terkait alasan belum diajukannya izin PPKH untuk Segmen 2, Yozawardi menjelaskan bahwa hal ini disebabkan perbedaan status hutan di kedua segmen. Segmen 3 berada di kawasan hutan lindung sehingga izin dapat diproses selama persyaratannya terpenuhi. Sementara itu, Segmen 2 berada di kawasan hutan konservasi yang memiliki regulasi lebih ketat karena diperuntukkan untuk pelestarian alam dan keanekaragaman hayati.
“Proses perizinan untuk Segmen 3 lebih memungkinkan karena status hutannya sebagai hutan lindung. Berbeda dengan Segmen 2 yang berstatus hutan konservasi, di mana perizinannya jauh lebih rumit,” jelas Yozawardi.
Ia pun berharap masyarakat Sumbar mendukung dan mendoakan agar persetujuan Kementerian Kehutanan segera diterbitkan sehingga pembangunan Segmen 3 dapat dimulai.
“Kami mohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Sumbar agar proses ini berjalan lancar,” tutupnya.
Sementara itu, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ade Tri Ajikusumah, menegaskan bahwa pihaknya mendukung pembangunan daerah selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Usulan ini akan segera kami proses secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang ada,” ujarnya.
Namun, terkait waktu penerbitan izin, Ade tidak memberikan jawaban pasti. Ia hanya menegaskan bahwa prosesnya akan dilakukan sesuai standar operasional yang telah ditetapkan.
“Tunggu saja, semuanya berjalan sesuai SOP,” pungkas Ade.
Dalam pertemuan tersebut, Yozawardi didampingi Kepala Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Andratus, dan Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumbar, Ari Askari.