Pemuda Muhammadiyah Sumbar bersama Kemenag Gelar Sosialiasi Pendamping Proses Produk Halal

  • Whatsapp
Sosialiasi Pendamping Proses Produk Halal.

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — PW Pemuda Muhammadiyah Sumbar dan Kemenag Sumbar menggelar sosialiasi pendamping proses produk halal bersama Buya Shofwan Karim Elhussein dan Dr. Ikrar Abdi, M. Ag Kanwil Kemenag Sumbar di GDM 62 Sawahan Padang, Sabtu, Sabtu, (12/2/2022). Hadir dalam kegiatan ini semua Ortom dari PDPM Mentawai, PDPM Bukittinggi, DPD IMM, PW IPM, PD NA Kota Padang, dan Ortom yang lain.

“Alhamdulillah, Meski pertemuan ini berlangsung singkat tapi banyak hal yang menjadi bahan diskusi. Diskusi berjalan hangat dan pertanyaan pun datang silih berganti,” kata Ketua PWPM Sumbar, Deri Rizal.

Read More

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terus melakukan penyiapan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) guna mendukung percepatan pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.

Ketua PW Muhammadiyah Sumbar Buya Shofwan Karim Elhussein memberikan apresiasi yang tinggi kepada PWPM yang berkerjasama dengan Kemenag menggelar sosialiasi pendamping proses produk halal.

Buya Shofwan, menyampaikan kepada pemuda untuk mengetahui arti pentinya produk halal, komsumsi halal serta jaminan lebel halal atau sertifikasi halal, yang perlu sekali untuk disosialisasikan ke masyarakat.

Dr. Ikrar Abdi, M. Ag Kanwil Kemenag Sumbar mengatakan Upaya penyiapan Pendamping PPH merupakan perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK. Hal itu sejalan dengan semangat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk memberi kesempatan dan berbagai kemudahan bagi para pelaku UMK dalam mengembangkan usahanya.

Lanjutnya, Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendampingan PPH merupakan kegiatan mendampingi pelaku UMK dalam memenuhi persyaratan kehalalan produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

Related posts