Pemutusan Kerja Pembina KSOP Dinas Koperasi Padang, Koper Mar Sampaikan Keluhan

  • Whatsapp

Padang, 29 Agustus 2025 — Kantor Koperasi Maritim (Koper Mar) Sampaikan Keluhan Terkait Pemutusan Kerja Pembina KSOP oleh Dinas Koperasi Kota Padang

Kantor Koperasi Maritim (Koper Mar) Kota Padang menyampaikan keluhan atas keputusan pemutusan kerja pembina Koperasi Standar Operasional Prosedur (KSOP) yang dikeluarkan Dinas Koperasi Kota Padang.

Kepala Pengurus Koper Mar, Zulman, mengatakan pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan permenkop no.6 thn 2023 namun koperasi yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut justru dihentikan operasionalnya.

“Segala persyaratan sudah kami penuhi, tapi kenapa koperasi kami di-off-kan. Padahal kami sudah berjalan dua tahun,” ujar Zulman, Jumat (29/8).

Ia menambahkan, dalam rapat bersama Wali Kota Padang sebelumnya diputuskan bahwa kedua koperasi yang ada, yakni Koperbam dan Koper Mar, tidak ada yang akan diberhentikan. Namun, keputusan terbaru dari Dinas Koperasi yang menghentikan aktivitas Koper Mar diduga merupakan pesanan pihak tertentu.

“Kalau koperasi saya berhenti, maka kami akan tetap berjuang sampai darah pengabisan, dan akan berdemo sampai permintaan kami dikabulkan, karena berdampak keras dengan berlansungnya kehidupan anggota kami,” katanya.

Pihak Koper Mar berharap pemerintah kota segera meninjau ulang keputusan tersebut, agar tidak merugikan anggota koperasi yang selama pada keberadaan koperasi maritim itu.

Ances setiawan

Related posts