Penandatanganan MoU Antara Pemerintah Kabupaten Solok dan Kejaksaan Negeri Solok

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS, AROSUKA – Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok menandatangani Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama terkait pemberian bantuan hukum di bidang perdata, tata usaha negara, serta pembimbingan dalam program Jaga Nagari, di Aula Gedung C, Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, pada Jumat(03/10/2025).

enandatanganan meliputi meliputi :
1. Nota Kesepakatan antara Bupati Solok dan Kajari Solok tentang pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta penyelesaian permasalahan hukum lainnya.

Read More

2. Perjanjian Kerja Sama antara DPMN dan Kejaksaan Negeri Solok mengenai pembimbingan DPMN dalam mitigasi risiko penyalahgunaan serta penguatan Program Jaga Nagari.

Kajari Solok Medie dalam sambutannya menyampaikan harapan agar kerja sama ini menjadi wadah kolaborasi yang kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah.

” Dengan adanya kerja sama ini kami berharap kejaksaan dapat menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Solok dalam menata dan menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari potensi penyimpangan hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Solok Jon Firman Pandu menekankan pentingnya MoU ini sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Menurutnya,

“Semoga langkah-langkah ini ada langkah terbaik kita Kabupaten Solok untuk bagaimana daerah ini betul-betul terjaga dan kita semua tetap sesuai dengan aturan yang ada. Ini merupakan suatu kesempatan yang harus kita gunakan dengan sebaik-baiknya, bahwa Indonesia khususnya di Kabupaten Solok kita punya tanggung jawab untuk menjaganya,” ungkap Bupati.

Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk lebih mawas diri dalam mengelola anggaran daerah.

Melalui penandatanganan ini, Pemerintah Kabupaten Solok bersama Kejaksaan Negeri Solok berkomitmen memperkuat sinergi dan menghadirkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bersih, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.***

Related posts