Pencegahan Stunting Melalui Peningkatan Kesadaran Hak- Hak Reproduksi Perempuan Usia Pra-Nikah di Panti Asuhan ‘Aisyiyah Kota Payakumbuh

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PAYAKUMBUH – Tim PKM Universitas Muhammadiyah Sumbar menggelar pengabdian masyarakat di Panti Asuhan ‘Aisyiyah Payakumbuh yang beralamat di Jln. Hj. Fatimah Djalil nomor 103, kelurahan Padang Tiakar, Kec. Payakumbuh Timur, belum lama ini.

Tim PKM dikoordinatori Desi Asmaret dengan anggota Syaflin Halim, Rezi Prima, Yuliza Anggraini, Selsa Alvira, dan Irfianda.

Koordinator Tim PKM UM Sumbar Dr. Desi Asmaret mengatakan PKM ini bertujuan untuk membekali anak-anak Panti Asuhan ‘Aisyiyah Payakumbuh, berusia remaja dan belum pernah dibekali dengan pengetahuan tentang hak-hak reproduksi perempuan. untuk memutus mata rantai stunting dengan membangun kesadaran, memberdayakan, dan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak reproduksi Metode pengabdian ini adalah sosialisasi, pelatihan dan kerja sama berkelanjutan yang menghasilkan luaran berupa artikel di jurnal terindeks sinta, rekognisi SKS mahasiswa, publikasi di media massa elektronik, unggah video kegiatan di youtube universitas, dan poster PKM yang di HaKi kan serta Perjanjian Kerja Sama dan MoA dengan Program Studi Hukum Keluarga dan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat untuk program berkelanjutan.

Ia menjelaskan Di Indonesia, kesehatan reproduksi menjadi bagian tak terpisahkan dari jaminan hak atas kesehatan negara. Walaupun ia merupakan bagian dari penyelenggaraan upaya kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Namun, pengaturannya masih belum tersusun dalam peraturan perundang-undangan secara sendiri dan produk hukum. Hak-hak reproduksi ini terdiri atas: Hak kebebasan berfikir tentang pelayanan Bersama reproduksi. Hak dilindungi dan kematian karena kehamilan. Hak untuk menentukan jumlah dan jarak kehamilan bersama kebebasan dan keamanan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksinya. Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk termasuk perlindungan dari pelecehan, perkosaan, kekerasan, penyiksaan seksual. Hak mendapatkan manfaat kemajuan ilmu penetahuan yang berkaitan dengan Kesehatan reproduksi. Bersama pelayanan dan kehidupan reproduksinya. Kemudian Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga. Hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam berkeluarga dan kehidupan serta reproduksi. Kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik yang berkaitan dengan reproduksi.

Berdasarkan observasi tim PKM, Lanjutnya, anak-anak Panti Asuhan ‘Aisyiyah Payakumbuh yang beralamat di Jln. Hj. Fatimah Djalil nomor 103, kelurahan Padang Tiakar, Kec. Payakumbuh Timur belum memahami tentang hak-hak reproduksi sebagai hak asasi manusia yang diakui di dalam Undang-Undang. PKM ini merupakan salah satu solusi dalam menyelesaikan permasalahan prioritas di Panti Asuhan ‘Aisyiyah Payakumbuh yaitu peningkatan kesadaran hak-hak reproduksi untuk memutus mata rantai stunting.

Adapun Metode pengabdian menggunakan metode Sosialisasi hak-hak reproduksi perempuan untuk menecegah stunting, Pendampingann teman sebaya dan pemanfaatan media digital untuk memantau kondisi kesehatan, Pelatihan kemandirian kesehatan dan kesadaran hak-hak reproduksi perempuan, Dan Pendampingan dan kerja sama untuk penyusunan program dan kegiatan berkelanjutan.

Ia menjelaskan Peserta PKM yang berjumlah 50 orang ini merupakan peserta yang hadir dari awal kegiatan hingga akhir, dengan keikutsertaan peserta diharapkan peserta PKM ini menjadi perwakilan untuk agen pembaharu bagi rekan-rekan sebaya mereka di sekolah masing-masing yang rata-rata berada pada usia remaja, level SMP dan SMA sederajat yang tersebar di beberapa sekolah yang ada di Payakumbuh, pada pelaksanaan awal sebelum kegiatan dilakukan kami melaksanakan survey awal untuk mengetahui sejauh mana pemahaman siswa tentang stunting hal-hal yang dapat menjadi penyebab terjadinya stunting seperti masalah kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual dan hak-hak reproduksi itu sendiri, dan pada survei awal tim mendapatkan hasil bahwa 75 % peserta kegiatan memiliki pengetahuan yang kurang baik.

Terkait materi tambahnya, terhari pertama diberikan materi-materi sosialisasi sebagai berikut Proses, fungsi, dan sistem alat reproduksi, Penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya serta dampaknya pada kondisi Kesehatan reproduksi, Hak-hak Reproduksi Anak Usia Pra Nikah dan Kekerasan Seksual dan Bahayanya.

Sedangkan pada hari kedua diisi dengan materi pelatihan berikut:
Advokasi Teman Sebaya dan Role Playing Advokasi Teman Sebaya Pengaruh Media Sosial Terhadap Aktivitas Seksual Dan Kebermanfaatannya Untuk Advokasi Hak-Hak Reproduksi Perempuan
Dan Kemampuan berkomunikasi, membentuk kepercayaan diri. Pemanfaatan media digital untuk memantau kondisi kesehatan reproduksi (Pengenalan Aplikasi sehat dari Kemenkes). Penyusunan Program dan kegiatan Panti dalam pencegahan stunting dan kesadaran hak-hak reproduksi perempuan.

Pada kegiatan selama 2 hari, materi dan role play telah menumbuhkan semangat dan kepercayaan diri mereka untuk menyuarakan hak-hak mereka.
Di akhir kegiatan PKM, Tim melakukan evaluasi kepada anak-anak panti tentang pengetahuan mereka terhadap materi yang telah diterima, pada sebelum kegiatan PKM dilakukan, didapatkan hasil bahwa sekitar 70% siswa memiliki pengetahuan yang kurang baik tentang pemahaman pencegahan stunting dengan peningkatan hak-hak reproduksi usia pra menikah, namun setelah kegiatan hasil post test sangat luar biasa siknifikan terhadap kenaikan pengetahuan siswa yaitu terdapat hanya 10 % saja siswa yang memiliki pengetahuan yang kurang baik dan 90 % lainnya memiliki pengetahuan yang baik terhadap pencegahan stunting melalui peningkatan hak-hak reproduksi usia pra nikah. Hal ini sangat berpengaruh karena kegiatan PKM telah membantu untuk:
Pelatihan Peningkatan Kesadaran Reproduksi ini telah membantu siswa memahami hak-hak reproduksi, sehingga mereka lebih sadar akan pilihan dan ta,nggung jawab yang mereka miliki, di antaranya: Pencegahan Masalah Kesehatan, Pengurangan Stigma, Pengembangan Keterampilan Pengambilan Keputusan, Empowerment, Dukungan Untuk Pendidikan Seksual Yang Komprehensif:, Persiapan Untuk Masa Depan.

Ia menambahkan Dalam kegiatan ini, anak-anak panti diminta untuk mendownload dan mensimulasikanlah per kelompok penggunaan media digital untuk memantau kesehatan reproduksi Aplikasi pelacak siklus menstruasi: membantu wanita melacak siklus menstruasi, ovulasi, dan tingkat kesuburan.
https://youtu.be/b4WGyaU_C0A?si=Cq74zrj8xccKshWD. Aplikasi kehamilan: memberikan informasi perkembangan janin, saran kesehatan, dan pemantauan kondisi kehamilan.
(https://youtu.be/AdOqpb21Ibw?si=1pR9x68yqcr54FeO).
Dan Telemedicine: memungkinkan konsultasi kesehatan dengan dokter secara online terkait masalah kesehatan reproduksi.

Contoh SehatQ: https://youtu.be/nv216AXrePY?si=eV8GGgtG8_nylltW

Katanya, hasil Analisa kuisioner kepuasan mitra terhadap pelaksanaan PKM Pencegahan Stunting melalui Peningkatan Kesadaran Hak-hak Reproduksi perempuan Usia Pra nikah di Panti Asuhan ‘Aisyiyah Kota Payakumbuh 2024, Penilaian menggunakan skala likert dengan 5 kategori, yaitu: Sangat Tidak Puas, Tidak Puas, Cukup, Puas, Sangat Puas
Hasil ukur dimasukkan dalam dua kategori yaitu tidak puas jika interval nilai 0-12, Jika puas nilai 13-25.

PKM ini memerlukan pendampingan berkelanjutan dalam hal advokasi dan digitalisasi terkait kesadaran reproduksi yang ditandai dengan Memorandum of Agreemen (MoA) dengan Fakultas Agama Islam dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Program Studi Hukum Keluarga Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Desi Asmaret menjelaskan Hak-hak reproduksi adalah hak asasi manusia yang dilindungi. Oleh sebab itu seorang anak baik laki-laki dan perempuan memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesadaran hak-hak reproduksi sebagai upaya dini pencegahan stunting. Juga memiliki hak untuk menetukan keputusan dengan bebas dan bertanggung jawab mengenai beberapa hal.

Koordinator pengabdian masyarakat UM Sumbar Desi Asmaret mengucapkan Terima kasihKepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dibidang Pemberdayaan Masyarakat yang telah memberikan hibah DTRPM pada tahun anggaran 2024. (RI)

Related posts