MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Kota Padang, berujung kericuhan pada Ahad malam, 2 Februari 2025. Sejumlah pedagang yang menolak ditertibkan melempari petugas Satpol PP dengan batu dan kayu.
Akibat insiden ini, tiga anggota Satpol PP mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Kota Padang, guna menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. PKL yang berada di kawasan tersebut diketahui telah melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Selain itu, seorang pria berinisial AR (31) diamankan petugas karena diduga menghalangi proses penertiban serta memprovokasi pedagang lain untuk melawan. AR kemudian diserahkan ke Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa penertiban telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa pedagang sebenarnya telah mendapatkan sosialisasi terkait larangan berjualan di trotoar dan badan jalan di kawasan Permindo.
“PKL sudah diberi pemahaman, dan SK Wali Kota Nomor 438 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur lokasi berdagang di sana telah dicabut,” ujarnya.
Tak lama setelah penertiban, sekelompok PKL mendatangi markas Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka. Mereka membawa senjata tajam, kayu, dan batu, diduga untuk melakukan aksi penyerangan.
“Situasi kini sudah kondusif. Kami telah berkoordinasi dengan Polresta Padang, dan para pelaku telah dipukul mundur. Dua bilah senjata tajam juga berhasil diamankan sebagai barang bukti,” jelas Chandra.
Ia mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap PKL tetap mengikuti aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Padang,” tutupnya.