Penetapan Status Bencana Penting, Namun Penanganan Dalam Penanggulangan Bencana Hal yang Paling Diperlukan

  • Whatsapp

Oleh: Akmal
Insan SAR/Bencana

MINANGKABAUNEWA.COM, OPINI – Penanganan Bencana sudah diatur dalam Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Read More

Pentingnya penetapan status darurat dalam penanggulangan bencana yang diiringi pelayanan terbaik akan itu. Penetapan status darurat bencana dapat termuat di Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana pasal 21 ayat 1 huruf _b. Penentuan Status Darurat Bencana_. Serta juga termuat dalam pedoman penetapan status darurat bencana.

Bencana Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah, kalau bencana di Kabupaten/kota maka Bupati atau Walikota lah yang menetapkan. Kalau Statusnya Bencana Provinsi maka Gubernurlah yang menetapkan. Namun kalau Bencana Nasional yang menetapkan adalah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan.

Sementara sampai saat ini Bencana Banjir Bandang yang terjadi di Sumatera (Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh), baru dalam tingkatan bencana provinsi, dimana statusnya ditetapkan oleh Gubernur/Wakil Gubernur di masing masing provinsi yang terdampak.

Nah, bagaimana kalau Bencana Banjir Bandang di Sumatera itu ditetapkan sebagai Bencana Nasional? Maka hal yang terjadi diantaranya:
1. Komando ditangan Pemerintah Pusat (Presiden atau yg ditunjuk).

Bencana tersebut ditetapkan oleh Presiden. Komandonya diambil alih langsung oleh Presiden dan atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasar penunjukan dari presiden dan atau pejabat lainnya yang ditunjuk.

Sementara pemerintah daerah akan menjadi unsur pendukung bukan lagi pengambil kebijakan strategis dalam penanggulangan bencana tersebut;
2. Anggaran atau Pendanaan dari pemerintah pusat.

Anggaran atau Pendanaan pada saat bencana nasional seutuhnya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang mana kalau bencana daerah anggaran atau pendanaan utamanya dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing masing daerah.

Dimana pemerintah pusat hanya sebagai pendukung dari dana siap pakai yang telah dianggarkan. Namun kalau bencana Nasional semua akan dibebankan dari APBN yang termasuk penanganan saat Tanggap Darurat maupun pemulihan jangka panjang seperti Rehablitasi dan Rekonstruksi (RR), kalau ini terjadi maka akan mengurangi beban fiskal daerah dimana saat bencana lumpuh ekonominya. Namun kalau bencana nasional ruang fiskal ABPN bisa akan menyempit drastis

3. Mobilisasi Sumber Daya yang lebih besar.
Dengan bencana nasional mobilisasi sumber daya yang dikerahkan akan lebih luas dan besar, pengerahan sumber daya seperti bantuan. Pada bencana nasional Pengerahan bukan lagi koordinasi atau permintaan, namun sudah instruksi langsung dari presiden melalui pimpinan pimpinan kementerian/lembaga;

4. Membuka Pintu Dunia Internasional.

Dengan Bencana Nasional akan membuka pintu dunia internasional atau negara negara lain yaitu sebagai sinyal diplomatik bagi dunia internasional baik itu organisasi dibawah naungan PBB seperti NGO internasional dan lainnya. Dimana mereka bisa memberikan bantuan secara langsung tanpa birokrasi yang tidak begitu sulit;
5. Berdampak akan politik dan stabilitas nasional.

Dengan bencana nasional akan menjadi isu nasional yang bisa menjadi tuntutan publik, tekanan politik dan bahkan berpotensi bisa akan evaluasi secara menyeluruh.

Sementara masyarakat yang terdampak, hal yang diharapkannya bagaimana dapat layanan terbaik saat Tanggab Darurat maupun pada saat pemulihan nantinya. Pelayanan yang bisa saja mereka sangat harapkan diantaranya:
1. Proses pencarian dan pertolongan (operasi SAR) yang baik, sehingga sanak saudaranya dapat ditemukan dalam kondisi apapun dan atau lokasi yang terdampak sudah dapat tersisir, terkhusus titik titik lokasi pemukiman terdampak dan lainnya yang telah terencana dalam operasi SAR tersebut;
2. Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya oleh tim Kaji Cepat;
3. Pemenuhan kebutuhan dasar;
4. Perlindungan terhadap kelompok rentan;
5. Pemulihan dengan segera sarana dan prasaran vital

Ini semua sesuai yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara bapak Prasetyo Hadi bahwa hal yang paling perlu itu saat ini bagaimana memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terdampak bencana tersebut.

Related posts