MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT – Pasca pengungkapan kasus peredaran ganja kering sebanyak 30 kilogram beberapa waktu yang lalu, Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) kembali meringkus tiga lelaki yang diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis ganja kering, Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
“Benar, ketiga pelaku masing-masing berinisial EP (34), HP (48) dan FD (34) yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I jenis ganja kering,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kapolsek Lembah Melintang AKP Junaidi.
Diterangkan, ketiga pelaku diringkus bersamaan oleh petugas di Jorong Pasar Lama Satu, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ketiganya sering melakukan transaksi Narkotika disebuah warung tepatnya berada disamping SD Negeri 24 Lembah Melintang.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diterima petugas, warung tersebut merupakan milik dari salah satu pelaku berinisial HP,” terangnya.
Lanjutnya, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, petugas sampai di lokasi, melihat kedatangan petugas ketiga pelaku ini mencoba melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku.
“Terjadi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, dan menghindari kejaran petugas, pelaku bersembunyi di dalam parit dekat SD Negeri 24 Lembah Melintang, namun dengan sigap diketahui oleh petugas, sehingga ketiga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan,” ucapnya.
Dijelaskan, setelah berhasil diamankan, petugas menyuruh mengambil barang bukti berupa bungkusan yang mereka buang tersebut diduga Narkotika jenis ganja kering. Setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 11 paket kecil diduga Narkotika jenis ganja, satu buah timbangan dan dua buah plastik berwarna putih berisi ranting ganja.
Barang bukti lainnya juga disita oleh petugas yaitu satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu unit handphone merk Vivo dengan cashing bertulisan Stone Island, satu buah dompet warna coklat dan uang hasil penjualan Narkotika jenis ganja sebesar Rp.495.000.
Selanjutnya pada pukul 09.00 WIB petugas dihubungi salah satu pihak sekolah bahwa menemukan barang bukti berupa dua paket ganja kering yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disembunyikan pelaku HP di salah satu laci meja sekolah SDN 24 Lembah Melintang.
“Menurut pengakuan pelaku HP, dua paket ganja kering tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pelaku EP dengan harga Rp 800.000, rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kecamatan Lembah Melintang,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku HP juga pernah terlibat dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja pada tahun 2017 dan bebas pada tahun 2018, sedangkan untuk pelaku EP pernah ditangkap aparat Kepolisian pada tahun 2016 di wilayah hukum Polresta Padang dan bebas pada tahun 2023.
“Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Lembah Melintang untuk diserahkan proses penyidikan lebih lanjut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat,” jelasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (Wisnu)