Penguatan Fondasi Transformasi Ekonomi Menjadi Fokus FGD Tematik Hari Kedua

MINANGKABAUNEWS, SOLOK – Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Solok Tahun 2025-2045, yang juga diadopsi oleh Rancangan Teknokratik RPJMD 2025-2029, Pemerintah Kota Solok berkomitmen mewujudkan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktifitas daerah melalui ekonomi kerakyatan yang tangguh, berdaya saing dan berkelanjutan. Kebijakan tranformasi ekonomi ini diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan di bidang perekonomian.

FGD Tematik hari kedua mengangkat tema “Memperkuat fondasi transformasi ekonomi untuk mewujudkan perekonomian kota yang tangguh, maju dan inklusif”.

Read More

Di moderator FGD, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda, Darmawel, S.STP, M.Si. menyampaikan program unggulan KDH terpilih terkait transformasi ekonomi. Pertama, menyediakan Kawasan Pusat Kota Terpadu dengan merekonstruksi Kawasan Taman Kota yang terhubung dengan pasar raya, sungai, jalan dan pedestrian.

Kedua, memfasilitasi pedagang dengan jaringan internet di kawasan pasar raya untuk bertransaksi online (dilengkapi dengan peralatan, pelatihan, operator) agar pedagang bisa bersaing secara online/dengan aplikasi tertentu.

Ketiga, revitalisasi Kawasan Pasar Raya sehingga rapi, bersih, aman, nyaman bagi semua pedagang dan pengunjung. Keempat, rumah ekraf bagi pelaku ekonomi kreatif, milenial, gen z serta fasilitasi pelatihan kerja bagi generasi muda.

“Program Seratus Hari Wali Kota terpilih meliputi konsep holistik dan sketsa penataan terpadu Kawasan Pusat Kota, konsep awal rencana pengembangan kawasan pertumbuhan strategis baru, rancangan pengembangan pasar online dan proses bisnisnya, proposal revitalisasi pasar, rancangan rumah kreatif, rencana komprehensif pengembangan wirausaha muda di bidang pemasaran, industri pengolahan, ekonomi kreatif, pertanian dan lembaga pembiayaan syariah,” Sebut Darmawel.

Lebih lanjut Darmawel mengatakan bahwa hasil diskusi akan dibicarakan lebih detail dalam pembahasan cascading, Renstra, maupun Renja Perangkat Daerah.

Untuk ini semua, perlu regulasi untuk mengatur penerima bantuan bagi kelompok tani, karena ada aspirasi dari masyarakat bahwa kelompok tani yang menerima bantuan terindikasi adalah yang itu-itu saja.***

Related posts