Penguatan Sinergitas Aparat Penegak Hukum, PN Pulau Punjung Sosialisasikan Pemberlakukan KUHP dan KUHAP

  • Whatsapp

DHARMASRAYA – Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Dharmasraya melaksanakan sosialisasi pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Aparat Penegak Hukum, se Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pulau Punjung.

 

Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 30 Januari kemarin, guna menyamakan persepsi dan penguatan sinergitas Aparat Penegak Hukum di Dharmasraya. Sosialisai itu dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Dr. Diana Dewiani, S.H., M.H didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung Bangun Sagita Rambey, S.H., M.H.

 

Kegiatan Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya beserta Kapolsek se Wilayah Polres Dharmasraya, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Dharmasraya, Advokat Pada Posbakum Pengadilan Negeri Pulau Punjung serta para Advokat yang berdomisili di Kabupaten Dharmasraya.

 

Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung menyampaikan bahwa, perlu dilaksanakannya sosialisasi ini terhadap Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Kabupaten Dharmasraya, untuk menyamakan persepsi dan penguatan sinergitas Aparat Penegak Hukum.

 

“Meskipun pemberlakukan undang-undang ini relatif dalam waktu yang singkat, Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Dharmasraya sudah harus menjalankan secara profesional,” katanya.

 

Materi Sosialisasi KUHAP dan KUHP ini disampaikan oleh Dian Devananda Akbar, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Pulau Punjung, bersama dengan Ferdinan Hamonangan Sitorus, S.H. dengan materi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), dan juga Panitera Warman Priatno, S.H., M.H. sebagai pemateri Perma Nomor 8 dan 8 Tahun 2022 tentang Administrasi serta Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik.

 

Pada sesi tanya jawab, Aparat Penegak Hukum yang hadir terlihat sangat antusias mengajukan pertanyaan terkait pemberlakukan KUHP dan KUHAP ini, dengan berbagai pertanyaan. Khususnya terkait kewenangan upaya paksa oleh Penyidik hingga upaya hukum praperadilan atas upaya paksa tersebut.

 

Bahkan, peserta saling berebutan dalam mengajukan pertanyaan sehubungan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP ini. Aparat Penegak Hukum yang hadir mengucapkan terimakasih atas undangan sosialisasi ini, karena dengan adanya sosialisasi ini Pihak Penegak Hukum bisa menyamakan persepsi terkait kewenangan masing-masing dalam menjalankan tugas.

 

“Mudah-mudahan kita bisa bekerjasama dan bersinergi dengan baik dalam menjalankan KUHP dan KUHAP Baru antar Instansi Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Dharmasraya, karena KUHP dan KUHAP ini sudah harus dijalankan oleh Aparat Penegak Hukum,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung menutup kegiatan. (El)

 

Related posts