Pasaman, Minangkabaunews.com – Polres Pasaman menggelar press release tentang kasus narkotika jenis ganja, Senin (23/12/2024) di aula Polres Pasaman.
Dalam press release yang di pimpin Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, S.IK.,M.IK menyampaikan, tersangka kasus ini inisial MI (26) dan TP (22) yang berasal dari Bukittinggi.
Selanjutnya dijelaskan, kronologis dari pengungkapan ini, berawal ketika anggota Sat Reskrim Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim sedang melakukan patroli rutin di daerah Rao hari Jum’at tanggal 13 Desember 2024, sekita pukul 01.30 disaat Sat Reskrim sedang berada di depan kantor Polsek Rao, anggota Sat Reskrim melihat 2 orang laki-laki yang tidak dikenal yang berboncengan menggunakan sepeda motor merk honda Scoopy warna putih dengan plat nomor BA 6320 LAC menuju dari arah Medan menuju Lubuk Sikaping.
Setelah petugas Sat Reskrim berangkat meninggalkan Polsek Rao menuju Lubuk Sikaping ,dalam perjalanan sekitar pukul 01.45 kembali melihat 2 orang laki-laki yang berboncengan tadi melaju kecepatan tinggi , karena penasaran dengan barang yang dibawa, petugas mendekati sepeda motor tersebut.
Saat itu petugas melihat 2 buah tas ransel di pijakan kaki bagian depan sepeda motor dan petugas curiga tas ransel yang dibawa kedua laki-laki tersebut berisikan narkotika jenis ganja, karena merasa curiga petugas Sat Reskrim menghubungi Sat Narkoba dan petugas Sat Reskrim yang berada di Lubuk Sikaping melakukan pencegatan di SPBU Sawah Panjang.
Dalam melakukan pencegatan petugas meminta pengendara sepeda motor tersebut berhenti, namun mereka tetap menembus blokade petugas menuju arah Lubuk Sikaping, sehingga dilakukan pengejaran, sekitar pukul 02.30 petugas Sat Narkoba dan Sat Reskrim berhasil menghentikan sepeda motor tersebut di jalan Prof.Hamka jorong 4 Nagari Tanjung Beringin.
Setelah berhasil mengamankan berhasil mengamankan pelaku, petugas memeriksa ke dua tas ransel tersebut masing-masing berisikan 6 paket dan 7 paket ganja kering, kemudian menemukan 3 paket lagi di dalam jok, sehingga total barang bukti yang ditemukan sebanyak 16 paket narkotika jenis ganja, selain ditemukan uang sebesar Rp 15.000,-
Kemudian disampaikan Kapolres Yudho Huntoro, untuk kedua tersangka dikenakan hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan , pasal 114 aya (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) , Undang – Undang No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Verdi)






