MINANGKABAUNEWS.com, PADANG — Seorang pengusaha perumahan di Kota Padang, Joni Ardi, melaporkan kepala pekerja proyek Spirio Village ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang. Kepala pekerja itu diduga melarikan diri sebelum menyelesaikan proyek dan menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah.
Dalam laporannya, Joni menyebut proyek perumahan yang disepakati senilai Rp103 juta itu baru terealisasi sekitar 30 persen. “Pekerjaan belum rampung, tapi dia sudah kabur dan tidak bisa dihubungi sejak beberapa waktu lalu,” kata Joni kepada wartawan di Mapolresta Padang, Senin, 16 Juni 2025.
Joni menjelaskan, ia mengenal kepala pekerja tersebut dari seorang teman. Saat itu, si pekerja datang meminjam uang dengan janji akan mengembalikannya lewat pengerjaan proyek perumahan dalam jangka waktu enam bulan. Namun, lebih dari setahun berlalu, proyek tidak kunjung rampung.
“Saya percaya karena dikenalkan teman. Tapi ternyata pekerjaan mangkrak dan dia menghilang. Kerugian saya sekitar Rp60 sampai Rp70 juta karena material sudah dibeli dan tenaga kerja sudah dibayar,” ujar Joni.
Pihak Polresta Padang membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi tengah menyelidiki dugaan penipuan dan wanprestasi. Pelacakan terhadap keberadaan terlapor juga sudah dilakukan.
“Kami dalami laporan ini dan telusuri unsur pidana yang mungkin terjadi,” kata seorang penyidik di Satreskrim Polresta Padang, yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menambah daftar sengketa antara pengusaha dan pelaksana proyek di sektor konstruksi. Para pelaku usaha diimbau untuk lebih cermat memilih mitra kerja dan memastikan legalitas kontrak sebelum memulai proyek.






