MINANGKABAUNEWS.com, PADANG – Pengusaha salah satu tempat hiburan malam di Kota Padang memenuhi panggilan pertama dan kedua Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, menyusul pemberitaan salah satu media online yang menuding adanya ketidaksesuaian pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor bar, karaoke, serta makan dan minum.
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar karena unit bar dan karaoke pada tempat usahanya tidak menghasilkan transaksi.
“Untuk bagian bar dan karaoke, tidak ada transaksi sama sekali. Nilainya nol. Artinya tidak ada dasar pengenaan pajak,” tegas pihak pengusaha
Sementara itu, untuk sektor makan dan minum, pihaknya menyatakan komitmen melaporkan PBJT secara rutin setiap hari berdasarkan penghasilan bruto yang diperoleh.
Bapenda Kota Padang menyambut baik klarifikasi tersebut dan menyatakan akan melakukan pengawasan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengusaha telah menyampaikan komitmen pelaporan ke Bapenda dan sekarang masih menunggu proses hasilnya ujar anggota bapenda
Dasar Hukum PBJT dan Konsep Transaksi Nol
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PBJT untuk jasa hiburan khusus seperti bar, karaoke, diskotik, kelab malam, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 50 persen bukan 40 persen. Tarif ini merupakan penurunan dari batas maksimal yang diperbolehkan oleh undang-undang.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut ditegaskan:
1. Prinsip Dasar PBJT
Objek pajak: jasa karaoke, bar, klub malam, dan diskotek.
Dasar pengenaan pajak: jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima.
Subjek pajak: konsumen akhir.
2. Situasi Transaksi Nol (Gratis Masuk/Gratis Room)
Jika tidak ada pungutan kepada konsumen, maka:
Dasar pengenaan pajak: Rp0
PBJT terutang: Rp0
Namun tetap wajib dilaporkan dalam SPTD sebagai transaksi nihil.
3. Pengecualian Objek Pajak
Jasa hiburan yang tidak dipungut bayaran dalam rangka:
Promosi budaya tradisional
Layanan masyarakat
dikecualikan dari objek PBJT.
4. Catatan Penting
Jika room gratis tetapi konsumen diwajibkan
membeli makanan/minuman, maka PBJT restoran tetap berlaku sebesar 10 persen dari nilai transaksi.
Jika transaksi benar-benar bernilai nol rupiah (gratis masuk dan gratis room), maka tidak terdapat dasar hukum untuk memungut PBJT karena pajak ini berbasis pada nilai transaksi.
Meski demikian, kewajiban pelaporan nihil kepada Bapenda tetap harus dilakukan sebagai bentuk kepatuhan administratif.
Dengan klarifikasi tersebut, pengusaha menilai pemberitaan sebelumnya telah menimbulkan persepsi keliru seolah-olah terdapat pelanggaran pajak, padahal secara faktual unit bar dan karaoke tidak menghasilkan transaksi.






