Minangkabaunews.com, PADANG — Penjangkauan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) terus dilakukan Satpol PP Kota Padang. Kebali Dua Orang Pengamen, Tiga orang “pak ogah” dan satu orang Manusia Silver terjaring petugas pada Jum’at malam (22/7) 2022.
Mereka di amankan petugas ketika tengah lagi beraktifitas di perapatan lampu merah Lubuk Begalung dan Lampu merah Balai Baru kawasan jalan By Pass Kota Padang Sumatera Barat.
“Meski sudah setiap waktu ditertibkan masih ada juga yang melakukan aktifitas di setiap persimpangan jalan mereka main kuncing-kucingan dengan petugas,”Terang Mursalim.
Satpol PP berusaha melakukan penjangkauan dengan harapan mereka yang terjaring tidak lagi berkarifitas di jalanan, karena kegiatan tersebut sangat berbahaya.
Lebih lanjut Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa kegiatan yang mereka lakukan tersebut tentu telah melanggar aturan yang ada. Selain itu aktifitas yang mereka jalani sangat beresiko bagi keselamatan jiwa mereka.
“Kegiatan di perapatan lampu merah sudah jelas ada aturan larangan di dalam Perda 11 Tahun 2005.,”Ungkap Mursalim.
Enam orang yang terjaring tersebut langsung diserahkan petugas ke PPNS Satpol PP untuk di data dan selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial agar dilakukan pembinaan lebih lanjut.