MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor lainnya. PP ini mengatur tentang kriteria utang UMKM yang memenuhi syarat untuk dihapuskan.
Namun, PP tersebut tidak menyebutkan secara spesifik apakah Kredit Usaha Rakyat (KUR)—program yang sudah berjalan selama 17 tahun—termasuk dalam kebijakan penghapusan ini. Dalam PP disebutkan bahwa utang yang dapat dihapus tagih berasal dari program kredit yang telah berakhir di bank atau lembaga pembiayaan BUMN. Sementara itu, program KUR masih aktif berjalan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa KUR tidak termasuk dalam program penghapusan piutang kredit UMKM di bank BUMN.
Menurut Ryan Kiryanto, Ekonom Senior dan Associate Faculty LPPI, KUR adalah kredit yang dijamin oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo). Dalam Pasal 6 Ayat 2 (c) PP 47/2024, disebutkan bahwa kredit yang telah dijamin tidak dapat dihapus tagih oleh bank BUMN.
Ryan menjelaskan bahwa Askrindo dan Jamkrindo menjamin hingga 70% dari total KUR yang disalurkan oleh bank. Misalnya, jika seorang debitur mendapatkan KUR sebesar Rp10 juta dan mengalami kredit macet, maka risiko bank hanya sebesar 30%, sedangkan 70% sisanya dijamin oleh Askrindo atau Jamkrindo.
Setelah krisis moneter 1997-1998, banyak pelaku usaha sektor informal, termasuk pertanian dan perikanan, kesulitan membayar kredit mereka. Pemerintah saat itu mengeluarkan program bantuan, salah satunya melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), termasuk Kredit Usaha Tani (KUT) yang disalurkan kepada UMKM. Namun, kredit KUT memiliki tingkat pengembalian rendah, yaitu hanya sekitar 25%, dengan kredit macet mencapai sekitar Rp5,71 triliun.
Ryan mengusulkan agar peraturan turunan dari PP 47/2024 dibuat untuk memberikan pedoman teknis lebih lanjut bagi bank pemerintah dan bank pembangunan daerah (BPD). Ia menambahkan bahwa OJK sebaiknya menyusun Peraturan OJK (POJK) terkait pemutihan kredit macet pada sektor pertanian dan sektor lainnya agar implementasi kebijakan ini lebih jelas.