Penjelasan Sekda Hansastri Soal Pemecatan Imam Masjid Raya Sumbar

MINANGKABAUNEWS.com, PADANG– DPRD Sumbar akhirnya memanggil Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat Hansastri untuk memberikan klarifikasi terkait pemecatan Imam Masjid Raya Sumbar Albizar.

Hansastri memenuhi panggilan Komisi V DPRD Sumbar yang mengelar rapat kerja dengan Biro Kesra dan pengurus masjid terkait pemecatan itu, Senin (22/5/2023) di Gedung DPRD Sumbar.

Read More

“Soal pergantian imam masjid itu sudah melalui mekanisme seleksi. Albizar tidak ikut,” kata Hansastri dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi V Aida.

Ketua Umum Masjid Raya Sumbar, Hansastri berdasarkan informasi Albizar sering meninggalkan tugas sebagai imam di masjid yang dibangun dibiayai Pemprov Sumbar itu.

Tindakan itu, kata Hansastri juga telah dilaporkan jemaah ke Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Menurut Hansastri, pihaknya setuju untuk memberikan penghargaan lebih kepada imam masjid seperti peningkatan honor dan penyediaan penginapan.

“Soal honor itu perlu ditingkatkan. Kita juga akan upayakan penginapan bagi imam di dekat sana sehingga bisa fokus ke pekerjaannya,” kata Hansastri.

Sementara itu, anggota Komisi V DPRD Sumbar Hidayat mempertanyakan adanya jemaah yang mengadu soal tindakan Albizar yang sering meninggalkan tugas.

“Ini perlu diklarifikasi ke yang bersangkutan. Karena sekarang pengurus harian tidak hadir dan Albizar juga tidak hadir maka dalam rapat berikutnya perlu diklarifikasi,” kata Hidayat.

Hidayat mempertanyakan seleksi imam masjid yang dilakukan pengurus apakah ada standar operasional prosedur (SOP).

“Apakah ada SOP-nya? Karena yang terpilih adalah anak Ketua Harian. Ini ada apa,” tanya Hidayat. Hidayat mengusulkan agar dilakukan rekruitmen pengurus secara terbuka dan kader partai tidak diperbolehkan masuk.

“Ada pengurus yang juga kaderpartai. Ini perlu diganti. Kita sarankan dilakukan rekruitmen pengurus secara terbuka,” ujar Hidayat.

Sebelumnya diberitakan, Imam Mesjid Raya Sumatera Barat, Albizar tiba-tiba dipecat dan digantikan anak pengurus. Surat pemecatan imam yang sudah mengabdi sejak mesjid termegah di Sumbar itu dioperasikan viral di media sosial.

Surat itu tersebar di berbagai WhatsApp grup di Sumbar. Albizar diberhentikan terhitung 19 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Harian Pengurus Mesjid Raya Sumbar Sobhan Lubis dan Sekretarisnya Mulyadi Muslim.

Buntut pemecatan itu membuat jemaah mengeluarkan petisi dan menggalang tandatangan menolak pemecatan Albizar. Jemaah juga menuntut pengurus masjid profesional dalam mengelola masjid.

Related posts