Pesisir Selatan–Dua tradisi asli Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yakni Marapulai Basuntiang dari Inderapura dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah dari Lunang, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pessel, Salim Muhaimin, menjelaskan bahwa penetapan itu dilakukan pada Sidang WBTb Indonesia yang berlangsung di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5-11 Oktober 2025 lalu, dan sertifikat reseminya akan diserahkan pada 2-3 Desember 2025 nanti.
Dijelaskannya bahwa penetapan dua tradisi tersebut menjadi bukti kuat bahwa warisan budaya daerah masih hidup dan dijaga oleh masyarakatnya.
“Alhamdulillah, tahun ini Pesisir Selatan kembali menambah dua karya budaya ke daftar WBTb nasional. Ini pengakuan penting terhadap kekayaan adat yang diwariskan nenek moyang kita,” ujarnya, ketika dihubungi Sabtu (29/11/2025).
Salim menambahkan bahwa keberhasilan itu merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, tokoh adat, peneliti, dan komunitas budaya. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan melalui tahap yang tidak mudah karena membutuhkan kajian ilmiah, kelengkapan data, hingga dokumentasi visual yang menggambarkan nilai sejarah dan kearifan lokal secara utuh.
Menurut Salim, penetapan WBTb tidak semata-mata sebagai bentuk pengakuan, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan dan pelestarian budaya di tingkat lokal. Ia menekankan bahwa tanggung jawab menjaga tradisi bukan hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat adat dan generasi muda.
Tradisi Marapulai Basuntiang sendiri merupakan prosesi unik dalam perkawinan adat Inderapura, di mana pengantin pria mengenakan suntiang hiasan kepala yang lazim dipakai pengantin perempuan dalam adat Minangkabau. Keunikan ini mencerminkan kesetaraan simbolik serta memperlihatkan keragaman adat perkawinan di Pesisir Selatan.
Sementara itu, Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah adalah tradisi tahunan di Lunang yang berfungsi sebagai ajang silaturahmi antara masyarakat adat, pemerintah nagari, dan pewaris Rumah Gadang Mande Rubiah. Rangkaian acara biasanya diawali arak-arakan, penyambutan tari persembahan, sambutan adat, pertunjukan seni, hingga doa bersama.
Meski berasal dari wilayah dan konteks yang berbeda, satu terkait prosesi pernikahan, dan satu lagi berkaitan dengan ritual sosial, keduanya sama-sama mencerminkan identitas budaya Pesisir Selatan yang sarat nilai kebersamaan, penghormatan terhadap adat, dan simbolisme lokal yang kuat.
Kedua tradisi ini menambah kekayaan ragam budaya Minangkabau di tingkat nasional.
Dengan masuknya Marapulai Basuntiang dan Manjalang Rumah Gadang Mande Rubiah ke dalam daftar WBTb Indonesia Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan menyatakan komitmennya untuk terus menjaga kelestarian tradisi lokal.
“Sertifikat resmi penetapan dijadwalkan ini akan diserahkan pada 2-3 Desember 2025 nanti di Jakarta, dan akan diterima oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, bersama Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, serta kepala daerah pengusul lainnya,” tutup Salim.






