Penyidikan dugaan Korupsi Rusunawa berpotensi dihentikan, Kejari Dharmasraya pastikan tidak “main mata”

  • Whatsapp

Dharmasraya, Minangkabaunews.com – Kejaksaan Negeri Dharmasraya berencana akan menghentikan penyidikan
dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sewan (Rusunawa) yang menelan dana APBN lebih kurang Rp18 Miliar pada 2019, di Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

“Memang ada rencana penghentian kasus tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Dharmasraya, Afdhal Saputra, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (22/09/25).

Ia mengatakan, rencana penghentian kasus dugaan Korupsi Rusunawa tersebut, akan dilakukan setelah nantinya ada petunjuk dari Kejati Sumatera Barat.

“Sampai hari ini kita masih menunggu Petunjuk dari kejati, seperti apa mekanisme penghentian nya,” kata Afdal.

Dari keterangan awal, lanjutnya, penghentian kasus tersebut dilakukan karena ada beberapa pertimbangan. Diantaranya adanya tumpang tindih dalam penetap kerugian negara.

“Jadi jauh sebelum penyelidikan ini kita mulai, BPK sudah menemukan adanya kelebihan bayar atau spek dalam pengerjaannya, dan itu informasinya sudah dikembalikan pihak rekanan, angkanya sekitar Rp100 sampai 300 juta. Sementara hitungan kita ada temuan mencapai Rp800 juta, jadi ini yang menjadikan kita sedikit berhati-hati dalam bagaimana penentuan kasus ini ke depannya,” katanya.

Selain itu, kata dia yang menjadi pertimbangan lain dalam rencana penghentian kasus tersebut, yaitu, bahwa gedung rusunawa itu sudah dimanfaatkan.

“Gedung Rusunawa tersebut sudah dimanfaatkan, menjadi pertimbangan juga dalam rencana penghentian,” sebutnya.

Ia memastikan dalam penyidikan kasus tersebut Kejaksaan membantah ada “Main Mata”. Ia menyatakan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang ada.

“Kita tidak ada main mata dalam kasus ini, kami sangat berhati-hati, bagaimana kalau nanti memang tidak ada tuntutan dalam penyelesaian kasus itu,” tegasnya.

Saat ditanya, seandainya memang terjadi pengembalian kerugian keuangan negara apakah akan menghentikan proses penyidikan yang sudah dimulai sejak Tahun 2023.

“Walaupun nantinya akan ada pertimbangan penghentian, kita masih menunggu Petunjuk dari Kejati Sumbar, ” ucapnya.

Related posts