MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) tahun 2020 di Dinas Kesehatan, Kota Payakumbuh, yang ditangani Kejaksaan Negeri Payakumbuh terkesan molor dan masih jalan di tempat.
Padahal sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Payakumbuh, berinisial BKZ, akhir November 2021 lalu.
Hingga kini, nyaris 2 bulan berjalan, belum terlihat adanya informasi pasti bagaimana perkembangan proses hukum yang dilakukan oleh tim Kejaksaan. Sontak saja, publik memunculkan pertanyaan, mengingat pasca-ditetapkannya BKZ sebagai tersangka, belum kunjung terlihat tanda-tanda bahwa kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Kabar tersebut kian santer, setelah beredar pula informasi kalau Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Satria Aletrino, pindah tugas ke Kejaksaan Agung RI. Menjawab pertanyaan publik tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono, menegaskan pihaknya terus bekerja dan tidak mendiamkan kasus tersebut.
“Saya tegaskan itu (penyidikan), tetap jalan. Tim saat ini masih melakukan pemberkasan, disamping menunggu audit, guna menghitung nilai kerugian negara. Prosesnya tetap lanjut, tidak ada hangat-hangat tahi ayam, ya,” kata Kajari, Suwarsono, kepada MKN di ruangan kerjanya di Jalan Soekarno Hatta, Koto Nan Ampek, Rabu (19/1).
Kajari juga menyebut, terkait proses penyidikan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran Covid-19, dirinya tidak ingin gegabah. Dia juga tidak menampik, soal adanya penambahan tersangka baru, mengingat dalam perkara korupsi, perbuatan kejahatan cenderung tidak dilakukan seorang diri.
“Bisa saja nanti (tersangka baru), tentu, kalau kita temukan adaketerlibatan pihak lain. Yang jelas, kita fokus ke pemberkasan pembuktian. Mudah-mudahan, satu atau dua minggu ke depan hasil audit segera keluar. Tunggu saja, diinfokan perkembangannya,” ulas Kajari.
Adapun belum dilakukan penahanan terhadap tersangka oleh penyidik Kejaksaan, Kajari Suwarsono beralasan, sampai kini tersangka BKZ, dinilai masih tetap koorperatif dalam menjalani proses pemeriksaan.
“Karena (tersangka), kan, dia juga masih menjabat anggota Satgas yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19,” ulas Kajari.
Seperti diketahui, sekitar Kamis 25 November 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Payakumbuh sudah menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan kasus pengadaan APD 2020. Tersangka adalah Kadiskes berinisial BKZ, karena yang bersangkutan disangka bertanggung jawab dalam proses pengadaan APD di RSUD Adnaan WD.
Sebelumnya, pada 15 November 2021, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang melakukan penggeledahan di sejumlah kantor OPD di lingkungan Pemko Payakumbuh.
Pada hari yang sama, Tim Kejaksaan juga memeriksa kantor RSUD Adnaan WD serta kantor Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Sago yang terletak di Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Padang Tiakar Hilir, Payakumbuh Barat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, tim yang dipimpin langsung Kasi Intel dan Kasi Pidsus sempat mengambil sejumlah dokumen penting, yang dibutuhkan untuk penyelidikan.
Dokumen disita petugas di ruangan Kepala Dinas, gudang, ruangan Dirut RSUD, ruangan Dirut PDAM, serta di beberapa tempat lainnya. (akg)