Perambahan dan Alih Fungsi Hutan di Pasaman Barat Makin Tak Terkendali

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT – Pembalakan liar, pembakaran, dan alih fungsi hutan produksi (HP) serta hutan lindung (HL) di Nagari Aia Bangih, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, kian masif. Kawasan hutan beralih menjadi perkebunan sawit ilegal, permukiman permanen, dan semipermanen tanpa izin. Diduga, oknum-oknum berduit memanfaatkan nama masyarakat untuk melakukan perambahan, bahkan praktik jual beli lahan hutan secara ilegal.

Pembangunan jalan akses menuju Dermaga Teluk Tapang disebut memperparah kerusakan. Alat berat seperti eskavator digunakan untuk membuka lahan sawit, diduga tanpa izin. Masyarakat setempat menilai lemahnya pengawasan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Pasaman Raya dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat turut memicu maraknya perusakan hutan.

Meski Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, para pelaku perambahan dan alih fungsi hutan tak kunjung ditindak. “Mereka seolah kebal hukum. Tidak ada penegakan hukum yang serius,” ujar Advokat Ki Jal Atri Tanjakan, Wakil Ketua PWM Sumbar dan DPW Peradin Sumbar.

Ia mendesak pemerintah daerah bertindak tegas menyelamatkan hutan Sumatera Barat. “Hutan lindung dan produksi harus dilindungi. Tindakan oknum yang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi harus dihentikan,” tegasnya.

Sejumlah warga mengaku khawatir dampak kerusakan hutan akan memicu bencana ekologis. “Dulu daerah ini hijau, sekarang banyak sawit dan rumah-rumah liar. Kalau hutan habis, banjir dan longsor bisa mengancam,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mendesak aparat menindak tegas pelaku perusakan hutan dan mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan. “Jangan sampai hutan kami habis demi segelintir orang,” tambahnya.

Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan semakin meluas.

Related posts