Peran Media dalam Melindungi Data Pribadi, Ini Kata Darizal Basir

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Pandemic covid-19 menyebabkan kita semakin erat kaitannya dengan dunia digital. Indonesia dengan total populasi 204,7 juta, pengguna internet sebanyak 73,7 persen dan 61.8 persen pengguna media sosial aktif.

Bahkan dalam kategori pengguna unit mobile melebihi dari jumlah populasi yaitu sebanyak 354.3 juta (125.6 persen dari populasi). Hal ini disampaikan Anggota DPRD RI Darizal Basir dalam pemaparan materinya terkait Peran Media dalam Melindungi Data Pribadi, Kamis (17/11/2022).

Read More

“Dari jumlah itu platform yang paling banyak dikunjungi oleh masyarakat Indonesia adalah Youtube, whatsapp, Instagram, Facebook dan Twitter. Dan rata-rata masyarakat Indonesia menggunakan internet 8,52 jam perhari dengan 3,41 jam menggunakan media sosial. Angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan berjalannya waktu dan kemajuan teknologi,” tutur Darizal.

Ia sebut, semakin meluasnya jangkauan internet akan semakin menurunkan juga sekat dalam penyebaran informasi yang tengah dialami pada dilingkungan sekitar. Internet memberikan kemudahan kepada
masyarakat untuk semakin mudah berinteraksi dengan masyarakat lainnya.

“Dalam konteks negara kesatuan republic Indonesia semakin terhubungnya kita satu sama lain, ruang komunikasi dan dialog
antara sesama kita akan dimudahkan. Namun, tidak dapat kita pungkiri perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi ini memberikan dampak negative antara lain penipuan online, merajalelanya hoaks, pornografi dan lain sebagainya. Untuk menyambut perkembangan digital ini, diperlukan literasi digital yang baik,” sebut Darizal.

Pihaknya berharap, perkembangan internet memberikan dampak yang positif pada segala aspek kehidupan, seperti kegiatan yang tengah kita lakukan ini, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan literasi digital.

“Kita semua berharap kemudahan teknologi dan komunikasi ini, memberikan dampak yang bermanfaat, meningkatkan kreatifitas dan masih banyak lainnya. Semoga kegiatan yang kita lakukan ini memberikan dampak yang positif bagi kita semua dan sekiranya informasi yang kita terima pada kegiatan ini dapat dibagikan agar teman-teman kita yang lainnya juga memperoleh informasi yang kita peroleh pada kegiatan ini,” harap Anggota DPRD RI itu.

Pegiat literasi digital Gun Gun Siswadi menjelaskan, pengguna internet Indonesia sebanyak 204,7 juta orang (73,7 persen) dan pengguna medsos 191,4 juta orang (68,9 persen) dari populasi (277,7 juta). Indonesia memasuki era digital. Sehingga masyarakat semakin mudah mengakses informasi dan terjadi banjir informasi.

Era digital mempengaruhi aktivitas masyarakat dari konvensional menjadi digital. Terjadi transformasi digital di berbagai sector kehidupan masyarakat, termasuk data pribadi. Era digital adalah momentum untuk melakukan literasi digital supaya masyarakat dapat melindungi data pribadi dengan baik.

Data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik. Keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Jenis-jenis data pribadi yaitu yang pertama bersifat umum dan bersifat spesifik. Data pribadi bersifat umum, yaitu nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan dan lainnya. Data pribadi bersift spesifik, yaitu data dan informasi kesehatan, data biometric, data genetika, catatan kesehatan, data anak, data keuangan pribadi, dan lain sebagainya.

Berikut manfaat data pribadi. Data pribadi adalah catatan kita sebagai warga negara. Biasanya digunakan di masa depan seperti akan masuk sekolah, atau melamar pekerjaan. Hal tersebut semua membutuhkan adanya data bersangkutan yang valid. Harus menjaga kerahasiaan data tersebut hingga aman dan tidak tersebar luas. Data tersebut digunakan untuk pihak yang bersangkutan supaya dapat tahu latar belakangnya. Apakah layak untuk diterima atau tidak.

Beberapa tindakan yang dapat menyebabkan kebocoran data pribadi dari segi sipemilik data pribadi tersebut. Aktivitas kita sehari-hari (seperti berbelanja, membayar tagihan keuangan secara online, menggunakan ponsel pintar, berbagi informasi di jejaring sosial) yang melibatkan data pribadi dengan satu atau lain cara.

“Apabila dilakukan dengan ceroboh dapat menyebabkan kebocoran data pribadi untuk diri kita sendiri atau orang lain. Konsekuensinya bisa serius, jika data pribadi digunakan oleh orang jahat,” jelasnya.

Berikut Tindakan untuk pencegahan kebocoran data pribadi yang dapat kita lakukan.

Pertama, Jangan menyerahkan data pribadi Anda ke situs web untuk mendapatkan sesuatu atau hadiah.

Kedua, Jangan menggunakan komputer umum atau jaringan Wi-Fi publik untuk mengakses situs web dengan informasi sensitif (e-banking, belanja online, webmail, dan lain-lain).

Ingatlah untuk selalu log out atau keluar dari situs web jika Anda perlu menggunakan komputer publik untuk mengakses akun pribadi. Jangan izinkan perangkat mengingat detail login. Hapus titik akses Wi-Fi dalam pengaturan jaringan perangkat seluler Anda setelah menggunakan hotspot Wi-Fi public. Berhati-hatilah dengan pesan email yang meminta data pribadi. Jangan buka lampiran apa pun atau klik tautan apa pun dari pesan email yang tidak terduga.

Karena data pribadi bersifat rahasia dan harus dijaga, maka kewajiban setiap orang harus menjaganya dengan aman. Misalnya dengan menggunakan media sosial dengan baik, karena bisa saja data akan tersebar melalui sosial media. Gunakan sandi pengamanan jika menyimpannya secara online. Pastikan data yang sifatnya rahasia hanya diberikan pada pihak yang paling terpercaya atau pihak yang tepat. Jangan gampang percaya pada orang, karena saat ini banyak sekali penipuan beredar. Pastikan pihak yang anda berikan adalah pihak yang benar-benar resmi dan terbukti membutuhkan informasi dari data anda.

Berikut larangan penggunaan data pribadi dan ketentuan pidananya;

Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya – pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maks Rp5 miliar.

Kedua, larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya – pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Ketiga, larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya – pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.

Keempat, larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi – pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maks Rp6 miliar.

Kewajiban yang harus dilakukan oleh sipengendali data pribadi berupa;

Pertama, memiliki dasar pemrosesan data pribadi. Menunjukan bukti persetujuan yang telah diberikan oleh subjek data pribadi.

Kedua, melakukan pemrosesan data pribadi secara terbatas dan spesifik, sah, dan transparan.

Ketiga, memastikan akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data pribadi sesuai ketentuan UU.

Keempat, melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang diprosesnya.

Partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat, berupa pendidikan dan pelatihan, advokasi, sosialisasi dan pengawasan.

Berikut kerangka literasi digital yaitu. kemampuan individu dalam mengetahui dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunak Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta sistem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

Kemampuan individu dalam membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasan kebangsaan, nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari.

Kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika digital dalam kehidupan sehari-hari.

Kemampuan individu dalam mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang, meningkatkan kesadaran pelindungan data pribadi dan keamanan digital dalam kehidupan sehari-hari.

Literasi keamanan informasi yang dapat kita lakukan berupa;

Pertama, selalu mengganti password secara berkala, dan tidak menggunakan password yang mudah ditebak.

Kedua, jangan membuka email atau link yang mencurigakan, atau yang tidak dikenal.

Ketiga, menggunakan software yang legal sehingga selalu ada update keamanan.

Keempat, pelajari semua aplikasi yang kita pakai dan selalu di-update.

Kelima, gunakan koneksi internet dan protokol yang aman, jangan di Wifi sembarangan.

Keenam, tidak menunjukkan data pribadi untuk umum.

Ketujuh, pelajari hak hukum dan regulasi, terkait keamanan data.

Etika yang dapat kita lakukan dalam bermedia sosial yaitu;

Pertama, jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.

Kedua, jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.

Ketiga, jangan mengekpose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.

Keempat, jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang tidak logis dan belum pasti kebenarnnya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Sampaikan saran/kritik dengan personal message.

Kelima, jangan lakukan di depan forum karena dapat membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.

Keenam, jangan pernah memberikan no telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya, milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendiri.

Pihaknya berharap, di saat kita memasuki era digitalisasi ini, kita harus meningkatkan kualitas diri kita agar tidak terpengaruh pada dampak negative yang terdapat pada ruang digital tersebut.

“Untuk menghadapi digitalisasi kita harus memiliki literasi digital baik. Untuk itu marilah kita semua meningkatkan literasi
digital kita agar siap untuk menempuh digitalisasi ini,” harap Gun-Gun.

Praktisi Media Noval Wiska, dalam materinya memaparkan terkait Peran Media dalam Melindungi Data Pribadi.

Noval mengungkapkan, masalah yang sering terjadi, terkait data pribadi yaitu, berupa jual beli data pribadi di media sosial. Kebocoran data pribadi di fintech, asuransi dan lain-lain. Kasus bjorka yang menggegerkan Indonesia.

Ancaman keselamatan diri warga. Bentuknya berupa doxing, imposter account, Non-Consentual Intimate Image (NCII). Cracking dengan tujuan mencuri data pribadi melalui media daring.

Berdasarkan, Pasal 1 angka 1 UU PDP menjelaskan, data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Pengertian pelindungan data pribadi berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU PDP adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi. Pada penggunaan data pribadi, terdapat rangkaian pemrosesan
data pribadi dan terdapat jaminan hak konstitusional subjek data pribadi.

Berikut jenis-jenis data pribadi;

Pertama, data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kedua, data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Jika terdapat penyalahgunaan data pribadi seseorang oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, terdapat sanksi berat yang akan dijalani oleh oknum-oknum tersebut.

Pertama, dari sector privat korporasi, pidana denda dengan nilai 10 kali lipat dari denda terhadap individu.

Kedua sector public, terdapat sanksi administrasi, pidana dan denda. Pemroses data, sanksi pidana kurungan dan denda.
Pribadi, peretas, pembocoran, dan pengguna, serta pemalsu data pribadi dapat terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau pidana denda hingga Rp6 miliar.

Untuk melindungi data pribadi yang kita miliki, harus dimulai dari diri sendiri.

Pertama, jangan menyebarkan data pribadi di medsos, jangan memberikan data pribadi ke orang yang tidak bertanggung jawab.

Kedua, jangan latah, jangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain.

“Hati-hati dengan rayuan teknologi, jangan memberikan data pribadi kepada siapapun sebelum kita mengetahui latar belakang dan izin resmi sebagai pemrosesan data dari orang yang meminta data pribadi tersebut,” ungkapnya.

Bukan hanya peran dari diri sendiri, terkait melindungi data pribadi, peran media juga diperlukan antara lain, digunakan untuk memberikan pencerdasan kepada masyarakat tentang literasi digital. Memberikan pemahaman bahwa data pribadi harus dilindungi. Mencegah terjadinya pencurian data pribadi dengan membentuk opini public.

Media sosial merupakan sumber penyebaran data pribadi. Data dan informasi dapat di ibaratkan sebagai sebuah tambang.

“Data pribadi di medsos akan mengubah hidup kita melalui algoritma. Data pribadi merupakan hak konstitusi dan kini dilindungi UU PDP. Membentuk ekosistem digital yang sehat.” terang Noval Wiska.

Pertanyaan

1. Hanif Azlim
Apa bisa diterapkan semacam kurikulum gagasan bersekolah agar bisa menggunakan gadget sebagai media pembelajaran?

Jawab: hal pertama yang harus dilakukan adalah bagaimana peran orang tua dalam mendampingi anak di rumah, karena anak cenderung lebih sering menggunakan gadget saat berada di rumah.

Kesepakatan-kesepakatan antara orang tua dan anak, terkait waktu penggunaan gadget antara orang tua dan anak merupakan factor yang sangat penting dan jangan sampai anak-anak menjadi lupa untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitar karena sibuk dengan gadget.

2. Yoga Sanjaya
Bagaimana langkah-langkah yang dapat kita lakukan agar account rekening kita tidak terjadi kebobolan padahal kita sudah berada pada aplikasi yang resmi?

Jawab: sebisanya kita jangan mengklik tautan-tautan yang dikirim kepada kita karena melalui media tersebut, data pribadi kita dapat diakses oleh pelaku. Jangan sampai juga kita melakukan transaksi-transaki yang sekiranya memuat banyak data pribadi kita pada jaringan WIFI public.

3. Abdul
Bagaimana tanggapan atau pandangan para narasumber terkait suatu aplikasi yang membutuhkan data pribadi agar kita bisa mengakses aplikasi tersebut?

Jawab:
Kita selaku pengguna, harus selektif untuk membagikan data-data pribadi yang kita miliki. Jika aplikasi yang ingin kita akses tersebut sudah resmi maka kita dapat memberikan data pribadi kita karena aplikasi-aplikasi atau platform yang sudah jelas dan bersifat resmi biasanya mereka
memiliki pihak pengendali data yang mereka miliki.

4. Pelangi Sukma
Bagaimana langkah yang harus kita lakukan agar terhindar dari penipuan online seperti investasi-investasi bodong?

Jawab :
Jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis yang ditawarkan di awal karena untuk mendapatkan suatu hasil, kita semua harus melakukan sebuah usaha dahulu. Sangat tidak mungkin kita tidak melakukan apa-apa namun akan menghasilkan keuntungan yang besar. Jika kita ingin
berinvestasi sebaiknya kita berinvestasi pada suatu inves yang jelas dan sudah banyak diakses oleh masyarakat luas juga.

5. Refa Fadhilah
Bagaimana halnya dengan nomor HP kita yang sering tersebar ke banyak pihak, padahal kita tidak pernah berhubungan dengan pihak tersebut?

Jawab :
Mungkin saja terdapat pihak lain seperti pihak ketiga yang memberikan nomor HP kita tersebut dan bisa jadi juga nomor HP kita diakses pada suatu platform yang memberikan akses untuk membagikan nomor HP kita tersebut. Untuk itu kita jangan sampai menjadi pihak yang menyebarkan nomor HP orang lain tanpa izin orang tersebut.

Pihak berharap, ketika kita memiliki smartphone, kita jangan kalah penting dari smarphone tersebut. Kita harus menjadi pengendali dari ponsel kita, jangan sampai ponsel kita yang mengendalikan kita.

“Pada dunia digital kita jangan pernah mudah mempercayai orang ataupun suatu aplikasi yang tersedia pada ruang digital tersebut,” harap Noval Wiska. (*)

Related posts