Peringati Hakordia 2025, Kejari Pesisir Selatan Adakan Kuliah Umum di STAI YPI AI Ikhlas Painan

  • Whatsapp

PAINAN — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan mengadakan kuliah umum dengan mengusung tema “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat di Sekolah Tinggi Agama Islam YPI Al Ikhlas Painan, Selasa (9/12/25).

 

 

Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Abrinaldy Anwar, S.H., M.H., Ketua Yayasan YPI Al Ikhlas, Benny Jovial, S.P., Ketua STAI YPI Al Ikhlas Painan, Dr. Rika Sasralina, S.HI., M.A., unsur dosen dan mahasiswa serta jaksa dan staf pada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

 

 

Dalam sambutannya, Ketua Yayasan YPI Al Ikhlas Painan, Benny Jovial, S.P. mengatakan akan mempererat kerja sama antar kedua lembaga.

 

 

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan atas kuliah umum yang diberikan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam YPI Al Ikhlas Painan, sehingga dapat menambah pengetahuan terkait pencegahan tindak pidana korupsi” ucap Benny.

 

 

Kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, S.H., M.H. mengatakan STAI YPI Al Ikhlas Painan merupakan kampus pertama dikunjungi untuk melaksanakan kegiatan kuliah umum dalam memperingati Hakordia tahun 2025.

 

 

“Kami hadir di STAI YPI AL Ikhlas Painan untuk memberi pemahaman tentang korupsi kepada mahasiswa untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan”, ucap Radyan.

 

 

Selanjutnya kuliah umum disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Yunita Kumiasari, S.H., M.H dan Kasubsi I pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Rido Pradana, S.H., M,H.

 

 

Dalam kesempatan ini, Yunita Kurniasari, S.H., M.H. menjelaskan kepada mahasiswa bahwa korupsi terjadi akibat adanya monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang yang memiliki wewenang.

 

 

“Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan dan kepentingan yang melekat pada seseorang, kemudian korupsi terjadi ketika ada kesempatan dengan menggunakan kekuasaan dan kepentingan yang melekat padanya”, ungkap Yunita.

 

 

Lalu Rido Pradana, S.H., M.H. dalam kuliah umum tersebut mengingatkan kepada mahasiswa tentang pentingnya pendidikan anti korupsi sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan melalui dunia pendidikan.

 

 

“Kami masuk ke kampus ini adalah dalam rangka pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme karena mahasiswa merupakan agen perubahan dan generasi emas yang dituntut untuk berpikir kritis,” ucap Rido.

 

 

Kuliah umum ini merupakan bagian dari kegiatan Hakordia 2025 yang digelar secara serentak oleh setiap satuan kerja di Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk sinergitas antara Kejaksaan dengan unsur pendidikan tinggi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

Related posts