MINANGKABAUNEWS.com, PADANG PANJANG – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi Haris Prayudi, menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan Haris Prayudi, dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi dengan Kejaksaan Negeri Padang Panjang, yang digelar, Senin (3/11/2025).
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Haris Prayudi, mengatakan bahwa kerjasama ini memiliki arti strategis dalam mendukung pelaksanaan program JKN agar berjalan tertib, berkeadilan, dan berkesinambungan. Kolaborasi antar lembaga dinilai menjadi kunci penting dalam memastikan hak masyarakat dapat terlaksana secara optimal.
“Penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Padang Panjang hari ini memiliki makna strategis dalam memperkuat kolaborasi antarlembaga negara.”
“Melalui kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan Program JKN dapat berlangsung semakin optimal, baik dari aspek pelayanan kepada masyarakat maupun dalam menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” kata Haris dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan Program JKN di suatu daerah sangat bergantung pada dukungan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk badan usaha yang menjadi peserta JKN.
Menurut Haris, Kejaksaan Negeri Padang Panjang berperan penting sebagai mitra strategis BPJS Kesehatan, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan penguatan kepatuhan badan usaha.
“Kami patut bersyukur karena sepanjang tahun 2025, seluruh badan usaha di wilayah Kota Padang Panjang telah menunjukkan tingkat kepatuhan yang sangat baik.”
“Berdasarkan data kami, tunggakan carry over tahun 2024 sebesar Rp1,1 juta telah seluruhnya terbayarkan. Sementara itu, untuk iuran berjalan tahun 2025 dari 27 badan usaha, dengan total nilai Rp79,5 juta, juga telah dilunasi seluruhnya,” ungkapnya.
Haris juga mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bukti nyata, bahwa sinergi antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Padang Panjang telah berjalan dengan baik.
Koordinasi yang terbuka serta kesadaran hukum para pelaku usaha menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di Kota Padang Panjang.
“Capaian ini tidak terlepas dari dukungan Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang senantiasa terbuka dalam berkoordinasi dan bekerjasama. Kami berharap sinergi ini dapat terus berlanjut seperti tahun sebelumnya,” sebut Haris.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang Adhi Setyo Prabowo dalam sambutannya menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini merupakan wujud konkret sinergi antar dua lembaga strategis negara.
Kejaksaan memiliki peran penting dalam memberikan dukungan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“BPJS Kesehatan memegang peran vital dalam menjamin hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang adil dan berkesinambungan. Namun dalam pelaksanaannya, tentu tidak terlepas dari berbagai tantangan hukum baik yang bersifat perdata, seperti penunggakan iuran, maupun tata usaha negara.”
“Di sinilah fungsi Jaksa Pengacara Negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum, pendampingan, dan penegakan kepastian hukum bagi BPJS Kesehatan,” katanya.
Lebih lanjut, Adhi menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Padang Panjang untuk terus mendukung BPJS Kesehatan dalam setiap upaya menjaga keberlangsungan Program JKN.
Sinergi ini, menurutnya, bukan sekadar hubungan kerja antar lembaga, tetapi juga bentuk tanggung jawab konstitusional dalam memastikan layanan publik berjalan dengan baik.
“Kejaksaan Negeri Padang Panjang berkomitmen untuk senantiasa hadir membantu BPJS Kesehatan, baik melalui pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Program JKN di wilayah hukum kami dapat berjalan lancar, tertib, dan berlandaskan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, fungsi Kejaksaan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan solutif dengan mendorong tata kelola yang baik (good governance). Melalui kerjasama ini, diharapkan koordinasi dan penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan secara cepat dan berkeadilan.
“Dengan semangat kebersamaan, kerjasama ini akan memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian permasalahan hukum, serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan,” tutup Adhi. (*)






