MINANGKABAUNEWS, AGAM — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam menggelar rapat koordinasi (rakor) sinkronisasi kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah dengan Walinagari se-Kabupaten Agam di Balairung Rumah Dinas Bupati Agam, Padang Baru Lubuk Basung, Rabu, (8/11/2023).
Rakor ini mengundang 20 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), 16 camat, dan 92 walinagari yang ada di Kabupaten Agam.
Materi yang diangkat pada rakor kali ini yaitu “Kebijakan Penyelenggaraan Pemerintah Tahun 2024” yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA Kabupaten Agam, Endrimelson, SKom MSI.
Pelaksanaan rakor ini bertujuan guna mensosialisasikan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan nagari sesuai UU No 6 Tahun 2014 beserta peraturan pelaksanaannya, menyamakan pemahaman terhadap fungsi walinagari sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Nagari. Kemudian, untuk memperkuat peran dan fungsi walinagari dalam mewujudkan pemerintah nagari yang tertib, akuntabel, serta transparan.
Selanjutnya, untuk memperkuat kebersamaan, meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan Masyarakat serta meningkatkan kinerja kelembagaan nagari.
Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM menyampaikan bahwa rakor ini diadakan sebagai bentuk upaya mencapai visi misi yaitu Agam Maju.
Untuk mencapai Visi Misi itu, perlu dukungan dari seluruh walinagari dan kecamatan dalam mensinkronkan program pemerintah daerah dengan program pembangunan nagari.
“Kita perlu dukungan dari kecamatan dan walinagari untuk mencapai Visi Misi Agam Maju,” ujar bupati.
Dilanjutkannya, untuk mencapai Agam Maju, salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Agam adalah berupaya meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendidikan formal dan non formal.
Bupati juga menghimbau camat dan walinagari untuk segera mungkin menyelesaikan permasalahan batas nagari yang ada di wilayah masing-masing.
“Kita diminta pemerintah pusat untuk menyelesaikan batas nagari paling lambat tahun 2023 ini. Untuk itu, segera selesaikan masalah batas nagari di wilayah masing-masing,” Ungkap Bupati
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN), Drs. Asril, MM mengingatkan seluruh nagari melakukan efektifitas dan efisiensi penggunaan dana operasional nagari 30% dengan menunda pemekaran jorong. Kecuali, pembentukan jorong baru di 10 nagari baru dengan jumlah KK minimal 175 KK atau 875 penduduk.
“Terjadinya inflasi terhadap kebutuhan Masyarakat yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan perangkat nagari tentu perlu jadi perhatian bagi pemda, untuk itu perlu dilakukan efektifitas dan efisiensi dalam penganggaran,” tutupnya. (*)