MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Dalam rangka penandatanganan nota persetujuan bersama pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar di awal sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada ketua, wakil ketua dan seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, seluruh instansi vertikal, stakeholder yang telah menginisiasi Ranperda Kota Bukittinggi tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang merupakan tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Bahwa Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan telah dilakukan pembahasan bersama pansus dan seluruh anggota DPRD.
“Kemudian kita juga sudah difasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi dan sudah ditindaklanjuti dan disepakati bersama,” ujar Marfendi dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (22/5/2023).
Ia menjelaskan, terkait hal tersebut, sudah disiapkan peraturan pelaksana berupa Peraturan Wali Kota agar tidak terjadi kekosongan regulasi yang mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
“Ini bertujuan agar tidak terdapat dualisme pengaturan sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terkait dengan pengaturan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Kota Bukittinggi,” jelas Marfendi di Aula Sidang Utama DPRD Kota Bukittinggi.
Ia sebut dengan mengucapkan puji beserta syukur, alhamdulillah pada hari ini kita melaksanakan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.
“Semoga kita senantiasa memperoleh perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT serta kegiatan kita pada hari ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutur Marfendi mengakhiri.
Dihadiri ketua, wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Kota Bukittinggi, Sekretaris Daerah, staf ahli, Asisten, Kepala Badan/Dinas/Kantor/Bagian, camat, dan lurah serta ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi, Pimpinan BUMN/BUMD,
Juga turut dihadiri oleh pimpinan instansi vertikal, pimpinan parpol, LSM, Ormas dan organisasi profesi lainnya yang ada di Kota Bukittinggi, Niniak Mamak, Alim Ulama, Bundo kanduang, serta rekan-rekan pers dan stakeholder terkait lainnya. (*)