Pertemuan dengan BPJH Pusat dan Sumbar, Ketum MUI Buya Dr. Gusrizal Beri Sorotan Sertifikasi Halal, Sentil Soal Logo dan Tidak Enggan Terima Kritik

  • Whatsapp
Ketum MUI Sumbar Buya Dr. Gusrizal Gazahar dan Kepala Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr. H. Mastuki, M.Ag.

MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG — Menyikapi sertifikasi halal, MUI Sumbar duduk bersama dengan BPJPH untuk mendengarkan pandangan dan usulan ulama Ranah Minang di Aula MUI Sumbar, Minggu, (20/3/2022).
Pertemuan dihadiri Kepala Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Dr. H. Mastuki, M.Ag didampingi Direktur Sehati Dr. H. A. Sukandar, M.Ag, Kabid Kemenag Sumbar Edison dan Satgas BPJPH Kanwil Kemenag Sumbar, Ikrar.

Buya Dr. Gusrizal Gazahar Dt. Palimo Basa yang didampingi Sekum, Ust. Dr. Zulfan dan komisi fatwa MUI Sumbar disamping menyampaikan secara lisan berbagai masalah sertifikasi halal selama ini, juga menyerahkan catatan tertulis.

Read More

Kata Buya, selain Persoalan logo halal yang menjadi sorotan pertama yang disampaikan oleh Buya.
MUI Sumbar juga memandang bahwa logo baru bukannya memperkuat dan meningkatkan aspek-aspek mendasar sertifikasi halal bahkan mengkerdilkannya.

“Sangatlah tidak patut menghilangkan simbol eksistensi MUI sebagai ujung tombak fatwa. Begitu juga LPH, karena MUI dan LPH merupakan mitra utama BPJPH. Narasi dan tampilan logo yang terkesan meminggirkan peran lembaga di luar Kemenag dalam hal ini MUI menunjukkan hilangnya rasa kemitraan tersebut. Di samping itu, banyak juga hal-hal lain yang mesti diperbaiki sebagaimana yang sudah ramai dikritisi oleh para tokoh dan umat Islam di negeri ini,” tuturnya.

Terkait tulisan halal (Arab), tidak menunjukkan esensi informatif dan tidak bersifat universal internasional bahkan nasional. Desain logo yang sangat kental dengan budaya daerah tertentu menghilangkan semangat kebersamaan dan bisa dipahami sebagai superior suku bangsa tertentu. Penggunaan warna ungu yang dikatakan sebagai warna yang identik dengan keislaman, terkesan sangat mengada-ada. Perlu diperhatikan tujuan pencantuman logo yaitu untuk dipahami oleh setiap orang yang mayoritasnya tidak terlatih bahkan tidak bisa membaca khath ‘Arab yang rumit. Penggunaan logo seperti yang telah direlease tersebut, membuat tidak tercapainya tujuan utama. Berdasarkan pertimbangan di atas, kami MUI Sumbar menolak penggunaan logo tersebut. Kami meminta agar BPJPH membicarakannya kembali dengan MUI untuk Menentapkan logo yang akan dipakai.

Di samping itu, Buya Dr. Gusrizal Gazahar mengingatkan agar BPJPH jangan sampai menutup diri dari mendengar kritikan dan saran dari seluruh pihak apalagi yang berbasis kepada realita di lapangan yang disampaikan oleh pihak yang selama ini memang terlibat aktif dengan proses sertifikasi halal tersebut.
“Intinya, jangan mengunci seluruh kebijakan sehingga nasehat dan kritikan dianggap tak berguna lagi,” tandas Buya Gusrizal.

Related posts