Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera, Sabar AS Didaulat Bacakan “Piagam Batam”

  • Whatsapp

Batam, Minangkabaunews.com – Sabar AS selaku Presidium Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Barat didaulat untuk membacakan Piagam Batam pada pertemuan Regional KAHMI se – Sumatera di Swiss Belhotel Harbour Bay Batam Provinsi Riau, pada tanggal 20 – 21 September 2025

Kegiatan ini mengusung tema “Konsolidasi KAHMI untuk Indonesia: Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” dan dibuka langsung oleh Koordinator Presidium MN KAHMI, Dr. Rifqinizamy Karsayuda, yang juga menjabat Ketua Komisi II DPR RI.

Pertemuan regional diikuti ratusan pengurus KAHMI tingkat wilayah dan daerah dari 10 provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Sumatera Selatan. Para peserta sepakat untuk melahirkan “Piagam Batam” yang berisi resolusi kontribusi strategis KAHMI regional Sumatera terhadap pembangunan bangsa.

“Piagam Batam berisi berbagai rekomendasi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan rencana aksi bagaimana KAHMI melakukan hal-hal kongkrit dalam pembangunan bangsa,” ujar Sabar AS.

Menurut Sabar AS agenda utama Pertemuan Regional KAHMI se-Sumatera adalah konsolidasi internal organisasi. KAHMI memiliki potensi besar karena struktur majelis daerah tersebar hingga ke seluruh kabupaten/ kota di Indonesia sehingga menjadi energi positif yang mampu memberi sumbangsih nyata bagi pembangunan bangsa. Selain itu Piagam Batam juga membahas isu-isu regional dan isu-isu nasional terutama yang berkaitan dengan transfer keuangan dari pusat ke daerah harus dijaga agar daya beli masyarakat tidak melemah. KAHMI juga menyoroti isu politik nasional, termasuk wacana mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD.

Piagam Batam juga mencermati pemilihan kepala daerah secara langsung yang dipraktekkan pasca reformasi yang berbiaya mahal berpotensi menimbulkan konflik horizontal serta melahirkan budaya demokrasi transaksional yang membahayakan sistem demokrasi Pancasila.

“ KAHMI mendesak pemerintah dan DPR untuk membentuk Undang-Undang pemilihan kepala daerah yang mengatur pemilihan kepala daerah secara demokratis termasuk dengan pemilihan kepala daerah oleh DPRD,” pungkas Sabar AS yang merupakan mantan Bupati Pasaman. (Verdi)

Related posts