Perwakilan Pemuda Laporkan Akun Tiktok KABAKITO ke Polres Sawahlunto

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, SAWAHLUNTO – Pilkada sudah usai ditingkat Wako-wawako kota Sawahlunto, dan sudah melalui hitung reel count KPU Sawahlunto. Mamun gejolak sosial di medsos masih saja berantai yang berpotensi bisa bikin cerai berai.

Salah satu pihak atas nama Ricky Ekoni Saputra (42) bersama rekan-rekannya mendatangi Mapolres Sawahlunto, melaloporkan berita yang terlihat di aplikasi akun tiktok ‘KABAKITO’ mengandung unsur dugaan pencemaran nama baik, pada hari Kamis,05 Desember 2024.

Read More

Berdasarkan keterangan pelapor Ricky kepada segenap awak media bahwa materi bahasa yang terbaca salah satu di aplikasi tiktok ‘KABAKITO’ tersebut berbunyi,”Halo masyarakat kota Sawahlunto,ku beli suaramu Rp.200.000.(dua ratus ribu rupiah).

Disebabkan bahasa akun ‘KABAKITO’ini tidak cocok untuk mempersentasikan, bagaimana demokrasi di kota arang ini, maka atas dasar postingan tersebut Ricky Ekoni Saputra melaporkan kepihak kepolisian Polres Sawahlunto.

Kepada awak media Ricky memperlihatkan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor:STTLP/38/XII/SPKT/POLRES Sawahlunto/POLDA Sumatera Barat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/38/XII/2024/SPKT/Polres Sawahlunto/Polda Sumatera Barat.

Pihaknya mendatangi Polres Sawahlunto, melaporkan postingan berita hoax tidak benar, bernuansa fitnah yang berpotensi dapat mengadu domba warga Sawahlunto.

Laporan Ricky tersebut menurutnya disebabkan ada postingan terjadi pada hari Selasa, 03 Desember 2024, sekira pukul 23.00 wib diaplikasi akun tiktok ‘KABAKITO’.

Kepada awak media Ricky memaparkan,”kalau memang ada temuan dan bukti-bukti pelanggaran pada pelaksanaan pilkada, silahkan saja menempuh jalur hukum karena sudah ada aturan-aturan yang menangani segala persoalan yang ada,”ujarnya.

Jangan memposting berita hoax, fitnah yang dapat memecah belah kita sesama warga masyarakat Sawahlunto,”harapnya.(atra)

Related posts