MINANGKABAUNEWS.COM, BUKITTINGGI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) program perumahan.
Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
“Termasuk juga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial melalui keterangan tertulis yang diterima Minangkabaunews.com, Jumat (9/6).
Iddial menjelaskan, MLT BPJamsostek tersebut sesuai Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.
Dia menyebut, untuk meningkatkan penyaluran MLT, pihaknya telah bekerjasama dengan Bank Himbara, salah satunya Bank BTN serta Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).
“Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan ini berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta, kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta,” ungkapnya.
Iddial menambahkan, salah satu manfaat dari regulasi ini adalah peserta dapat mendapatkan kemudahan dalam kepemilikan rumah tanpa dikenakan iuran tambahan dengan memanfaatkan fasilitas take over KPR dari skema umum menjadi skema MLT untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan.
“Sebelumnya salah satu syarat umum untuk mengajukan KPR-MLT bagi peserta hanya berlaku untuk pengajuan atas rumah pertama dari pemohon. Dengan adanya program take over KPR ini, manfaat MLT ini akan dirasakan oleh peserta dengan cakupan yang lebih luas lagi,” pungkasnya.
Guna mendapatkan manfaat tersebut, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJamsostek minimal 1 tahun kepesertaan, terdaftar minimal tiga program antara lain Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), belum memiliki rumah sendiri, dan pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran dan perusahaan tidak termasuk dalam Perusahaan Daftar Sebagian (PDS).
Manfaat ini, kata Iddial, hanya dapat digunakan satu kali selama menjadi peserta. Jika pinjaman ini diajukan oleh pasangan suami istri, maka hanya dapat diajukan oleh suami atau istri saja.
Selain sebagai dukungan dan menyukseskan program ‘sejuta rumah’, diharapkan melalui program MLT ini mampu mewujudkan mimpi para peserta BPJamsostek untuk memiliki rumah yang layak serta dapat meningkatkan kesejahteraan para peserta dan keluarganya.
“Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalui aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJamsostek terdekat untuk informasi lebih lanjut,” imbuhnya. (akg/rel)