Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan kini juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati membentuk tim percepatan P3DN guna menginventarisir produk lokal yang masuk dalam e-Katalog daerah.
Bupati melanjutkan dengan adanya regulasi tentang P3DN mulai dari pusat sampai ke daerah dirinya optimis dunia usaha secara nasional bakal lebih bergairah. Produk yang dibuat memiliki kepastian pasar.
Pelaku usaha hendaknya melihat kebijakan tersebut sebagai peluang, sehingga dapat lebih meningkatkan produk yang dihasilkan. Artinya produk yang memiliki daya saing yang tak hanya berskala lokal, tapi nasional.
“Kebijakan itu sebagai bukti dukungan pemerintah terhadap eksistensi pelaku usaha dan produk lokal,” tutur bupati.
Penerapan P3DN di Pesisir Selatan sejalan dengan visi-misi menuju kemandirian daerah melalui peningkatan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) industri pengolahan berbasis komoditi unggulan.
Pelaku usaha sesuai dengan persyaratan bisa memasukkan barang hasil produksinya ke e-Katalog daerah, sehingga berpotensi terserap lebih banyak seiring pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Apalagi pemerintah kabupaten dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 menargetkan PDRB sektor industri pengolahan di atas Rp700 miliar.
“Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam dua tahun terakhir trendnya terus tumbuh,” terang bupati.






