Pesisir Selatan Sambut Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Diajak Aktif

  • Whatsapp

PESISIR SELATAN, MINANGKABAUNEWS — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengintensifkan upaya sosialisasi Sertifikasi atau Pendaftaran Tanah Ulayat di berbagai daerah di Sumatera Barat. Setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, kali ini kegiatan serupa digelar di Gedung Painan Convention Center, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu (6/8).

 

Dalam kegiatan tersebut, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Rezka Oktoberia menyampaikan bahwa program Sertifikasi Tanah Ulayat sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hak kepemilikan, serta mencegah potensi konflik agraria di masa depan.

 

“Sertifikasi tanah merupakan bukti kepemilikan yang diakui oleh negara. Ini penting untuk melindungi hak masyarakat hukum adat dan mencegah terjadinya sengketa,” ujar Rezka.

 

Mantan anggota DPR RI itu menambahkan, pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah ulayat mereka. Program ini menyasar tanah ulayat nagari, suku, maupun kaum, agar dapat memperoleh sertifikat yang sah secara hukum.

 

“Kami berharap masyarakat hukum adat di Sumatera Barat menyambut baik program ini. Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan inventarisasi jumlah bidang tanah ulayat yang berpotensi disertifikatkan,” lanjutnya.

 

Menurut Rezka, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah, tetapi juga memperkuat hak-hak masyarakat adat dalam mengelola tanah secara berkelanjutan.

 

“Ini adalah bentuk pengakuan resmi negara terhadap eksistensi masyarakat adat. Kolaborasi semua pihak sangat diperlukan agar proses pendaftaran tanah ulayat bisa berjalan cepat dan efektif,” tegasnya.

 

Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan, Hendra Joni, dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN dan menegaskan pentingnya pengadministrasian tanah ulayat untuk generasi mendatang.

 

“Sertifikasi tanah adat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi warisan penting untuk anak cucu kita. Dukungan dari semua pihak sangat kita butuhkan,” ujarnya.

 

Ia juga menekankan perlunya partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat, terutama di wilayah yang masih kental dengan sistem adat seperti Pesisir Selatan, guna mendorong percepatan pendaftaran tanah ulayat.

 

Sosialisasi ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, camat, walinagari, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), serta tokoh adat setempat, yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap program tersebut. (Ronal)

Related posts