Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mengumumkan kesepakatan untuk mengembangkan perhutanan sosial melalui pendekatan Pembangunan Kawasan Terpadu/Integrated Area Development (IAD).
Kesepakatan ini disepakati antara Pemkab Pessel, Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat pengelola perhutanan sosial dalam Workshop Pembangunan Rendah Emisi pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Painan.
Pendekatan IAD yang disepakati dalam kerja sama ini bertujuan untuk menciptakan kawasan terpadu yang mendukung pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai pengelola utama.
Dalam kerangka perhutanan sosial, pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Pesisir Selatan.
Bupati Pesisir Selatan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) menyatakan bahwa pendekatan IAD ini merupakan langkah strategis dalam memaksimalkan potensi perhutanan sosial.
““Kami menyadari pengembangan itu tidak bisa sendiri-sendiri harus tergabung satu dengan yang lainnya. Melalui pendekatan IAD memungkinkan lintas sektor, NGO, badan usaha, dan perguruan tinggi dapat ikut andil dalam pengembangan kawasan perhutanan sosial mensinergikan kebutuhan ekonomi dan keterjagaan lingkungan,” ujarnya.
Diketahui Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu kabupaten dengan kawasan hutan terluas di Sumatera Barat. Kawasan hutan memiliki luasan sebesar 63% dari total wilayah Pessel atau 382.724 hektar dan kawasan non hutan 37% dengan luasan sebesar 222.117 hektar.






