MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG PANJANG – Jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang kembali ringkus satu orang diduga pengguna narkotika jenis shabu, di Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh. Kabupaten Tanah Datar.
Pelaku AM ditangkap oleh pihak Kepolisian karena mendapatkan informasi dari masyarakat , setelah petugas mengantongi identitas pelaku personil melakukan pencarian terhadap pelaku, kemudian petugas menemukan keberadaan pelaku AM, di Sebuah lapangan Sepak bola di Nagari Andaleh pada hari Sabtu 6 Agustus pada pukul 14.30 Wib.
Ketika dilakukan penangkapan oleh jajaran Satresnarkoba pelaku AM tidak melakukan perlawanan sedikitpun, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa satu paket shabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas permen karet merk ,Long Bar.
Saat di mintai keterangan oleh petugas AM,(34) tahun, yang berprofesi sebagai petani, mengakui bahwa pelaku telah menggunakan Narkotika Gol 1 Jenis shabu, semenjak tahun 2017, yang mana barang haram tersebut dikonsumsi untuk kebutuhan pribadi Ujar AM.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati,S.H, M.H. Senin (8/8/2022). membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis sabu, berdasarkan informasi dan keterangan dari masyarakat yang telah mendukung kami pihak kepolisian khususnya Polres Padang Panjang , kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah berupaya membantu dan mendukung pekerjaan kami untuk memberantas dan mengungkap kasus Narkotika di kota serambi mekah ini ujar Witri.
Kini pelaku AM beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk penyidikan lebih lanjut tutup Polwan berpangkat Ajun Komisaris Polisi tersebut.(Edi Fatra/Rel).