MINANGKABAUNEWS.com, PASAMAN BARAT – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan dua orang kurir narkotika yang membawa 26 kilogram ganja kering. Penangkapan terjadi di depan SPBU Batang Toman, Jalan Lintas Manggopoh, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 10.39 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka, yakni M (45) dan AF (19), yang merupakan warga Kota Padang, diamankan bersama mobil Honda Brio abu-abu metalik bernomor polisi B 2192 TYS yang mereka gunakan untuk mengangkut ganja.
“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai mobil yang diduga membawa ganja dari Penyabungan, Sumatera Utara. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku dengan cara memblokade jalan di depan SPBU,” ujar Kapolres.
Saat dihentikan, kendaraan tersangka menabrak plang besi sebelum akhirnya berhenti. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua karung besar berisi ganja kering siap edar dengan berat sekitar 26 kilogram yang disimpan di bagasi belakang mobil.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram tersebut dibawa dari Penyabungan untuk dikirim ke Kota Padang. Kedua pelaku mengaku menerima bayaran Rp 300.000 per kilogram jika ganja tersebut berhasil sampai ke tangan pemesan.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, M, merupakan residivis dalam kasus serupa terkait kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2020.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kendaraan yang mereka gunakan dititipkan di Polres Pasaman Barat karena mengalami kerusakan akibat insiden penangkapan.






