MINANGKABAUNEWS.COM, PADANG–Buka di siang hari, pemilik rumah makan di Jalan Maritim. Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, ditegur Petugas Satpol PP Kota Padang, pada Minggu (10/4/2022).
Petugas utamakan tindakan preventif secara persuasif terhadap rumah makan yang beroperasi di siang hari, karena telah melanggar surat edaran Walikota Padang.
“Selama ramadhan pemilik usaha diminta melakukan operasional dari waktu yang telah di tetapkan yakni sore hari,” kata Mursalim Kasat Pol PP Padang.
Selanjutnya Pol PP Padang akan melakukan pengawasan dan memastikan jika pemilik warung makan masih memandel beroperasi di siang hari, petugas akan lakukan tindakan sesuai aturan dan melakukan penyitaan barang serta upaya tindak pidana ringan sesuai aturan.
“kita setiap hari akan terus melakukan pengawasan terhadap edaran walikota terkait jam operasional, namun kita berusaha melakukan tindakan secara preventif, jika masih membandel anggota akan lakukan tindakan sesuai atauran,”terang Mursalim.






