Pj Wako Lantik Yaminu Rizal jadi Pj Sekdako Pariaman Masa Jabatan 3 Bulan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, KOTA PARIAMAN – Pj. Wali Kota Pariaman Roberia, resmi melantik Yaminu Rizal menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman untuk masa jabatan tiga bulan ke depan atau sampai adanya pelantikan Sekda yang baru secara definitif. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Aula Pertemuan Balaikota Pariaman, Jumat (13/9/2024).

Roberia sampaikan bahwa pelantikan Pj. Sekretaris Daerah yang dilaksanakan pada hari ini adalah dalam rangka mengisi kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pariaman sehubungan pejabat definitif Sekretaris Daerah yang lama telah mengundurkan diri.

Read More

“Apa yang saya lakukan ini bukanlah melanggar hukum, karena Pelantikan Pj. Sekda ini sudah melalui mekanisme penetapan Penjabat Sekretaris Daerah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda” jelasnya.

Robe menuturkan, “pelantikan hari ini menjadi momen yang sangat penting karena Pj. Sekda mempunyai tugas yang strategis yaitu membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif, pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta memberikan pelayanan secara administratif”.

Menurut Robe, sumpah jabatan merupakan ikrar kesediaan dan kesanggupan mentaati segala peraturan yang berlaku dalam mengemban tugas dan kewenangan jabatan, oleh karena itu beliau berharap agar dalam melaksanakan tugas Pj Sekda yang baru harus terus menerus memegang teguh sumpah jabatan tersebut.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada penjabat sekretaris daerah yang baru dilantik, tunaikan tugas dengan sebaik-baiknya, diharapkan kebersamaan dan sinergi dalam melaksanakan tugas dan pengabdian”, ulas Roberia.

Selain itu Pj Wali Kota ini juga berpesan kepada pejabat dan seluruh ASN yang ada di Kota Pariaman untuk turut serta mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024 ini, senantiasa menjaga netralitas, berperan sebagai perekat dan pemersatu bangsa.

‘Saya tidak ingin jajaran Pemko Pariaman tersandung dengan masalah hukum dan pelanggaran netralitas. Jika hal itu terjadi maka saya mohon maaf karena saya tidak bisa membantu untuk menyelesaikannya”, pungkas Robe.

Hadir dalam pelantikan tersebut Asisten II Setdako Pariaman, Staf Ahli, Kepala OPD, Ketua DPRD Kota Pariaman, Forkopimda, dan Camat. (tachi desi)

Related posts