Pjs Wali Kota Bukittinggi, Hani Syopiar Rustam Hantarkan Raperda APBD 2025

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com, BUKITTINGGI – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bukittinggi menghantarkan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Raperda tersebut dihantarkan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD setempat, Senin (28/10/2024).

Pjs Wali Kota Bukittinggi, H.Hani Syopiar Rustam dalam hantarannya mengatakan, Raperda APBD ini disusun berdasarkan KUA-PPAS 2025 yang telah disepakati bersama Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi dan DPRD Bukittinggi beberapa waktu lalu.

Read More

Arah dan kebijakan dalam Rancangan APBD 2025 disusun untuk pencapaian Visi Kota Bukittinggi Hebat yang berlandaskan Adat Basandi Syara’, Syara’Basandi Kitabullah (ABS-SBK), dengan mengusung Tema Pembangunan untuk tahun 2025

“Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan. Untuk mencapainya, kita usulkan beberapa prioritas pembangunan, di antaranya pengembangan pariwisata terintegrasi, penataan infrastruktur kota dan pengembangan sarana-prasarana pusat ekonomi masyarakat,” ujar Hani di awal sambutannya.

Ia menjelaskan postur Rancangan APBD 2025, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp587 miliar, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp765,2 miliar. Untuk pembiayaan daerah dianggarkan sebesarRp4,5 miliar lebih .

“Kami sangat berharap kontribusi dan sumbangan pemikiran korektif dan konstruktif kita bersama dalam penyempurnaan rancangan APBD ini, sehingga dapat mencapai kondisi seimbang (balance) pada saat penetapannya nanti,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi menjelaskan, rangkaian proses penyusunan rancangan APBD 2025 merupakan tindaklanjut KUA-PPAS 2025 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada 21 Oktober 2024 lalu, antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“APBD pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” terang Syaiful Efendi menutup. (IKP Diskominfo)

Related posts