MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali mengamankan dua tersangka dalam kasus judi online yang diduga melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Tim Jatanras Polda Metro menangkap dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kombes Pol. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Wira menjelaskan bahwa kedua tersangka, berinisial MN dan DM, sedang dalam perjalanan ke Indonesia dan akan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB. “Tim kami siap menjemput mereka di Terminal Internasional 2F,” tambahnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan peran berbeda dari kedua tersangka.
“Tersangka MN bertugas mengajukan daftar situs agar lolos dari pemblokiran Komdigi, sedangkan DM bertindak sebagai penampung uang hasil judi tersebut,” jelas Ade Ary.
Ade Ary menambahkan, tersangka MN sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara DM belum. Namun, Ade belum memberikan informasi lebih rinci terkait status keduanya, apakah merupakan pegawai Komdigi atau pihak luar.
Selain itu, polisi juga menetapkan dua orang lain dalam kasus ini sebagai DPO, yaitu tersangka berinisial A dan M, yang kini tengah dalam pengejaran oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Dalam penyelidikan ini, polisi menyita uang tunai sebesar Rp73,7 miliar yang diduga berasal dari hasil judi online yang melibatkan oknum Komdigi.
“Total Rp73,7 miliar telah kami amankan sebagai barang bukti,” tambah Kombes Pol. Ade Ary pada Kamis (8/11).
Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari 11 pegawai Komdigi dan 4 warga.