MINANGKABAUNEWS.com,TANAHDATAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat, melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat ini sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar, Kabupaten Tanahdatar. Pengadaan ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 dengan pagu sebesar Rp 17 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengonfirmasi bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, pihak penyidik telah memanggil 15 saksi, termasuk Direktur RSUD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan, dan beberapa dokter rumah sakit.
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar sedang menyelidiki kasus pengadaan alkes tahun anggaran 2023 ini. Kami telah memanggil 15 saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kombes Pol Dwi kepada wartawan pada Selasa (12/11).
Dwi juga menyampaikan bahwa dalam proses ini ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum. Bulan depan, penyidik berencana bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara sebagai bagian dari penyelidikan. Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, status kasus ini akan dievaluasi untuk menentukan apakah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Direktur RSUD Ali Hanafiah, Nurman Eka Putra, yang telah dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai Pengguna Anggaran (PA), mengonfirmasi bahwa selain dirinya, pihak terkait lainnya seperti PPK, PPTK, Tim Teknis, dan User juga telah dimintai keterangan.
Nurman menyebutkan bahwa PPK berinisial dr. A dan PPTK berinisial C juga telah diperiksa. Untuk informasi lebih lanjut, Nurman meminta media menghubungi bagian Humas RSUD Ali Hanafiah.
Bagian Humas RSUD, yang diwakili R, belum memberikan informasi tambahan, mengingat kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Praktisi hukum Tanahdatar, Mailudin, yang juga Pimpinan Kantor Hukum Advokasi Indonesia, menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada Polda Sumbar. “Saya mendukung Polda Sumbar untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika ada indikasi kerugian negara, tindakan hukum harus diambil,” kata Mailudin.