Polemik Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Cium Kejanggalan

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.com,PADANG – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) tengah mendalami dugaan maladministrasi dalam pemindahan tenaga honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, Qorry Syuhada. Perempuan yang sudah mengabdi hampir 10 tahun itu dipindahkan dari Dinas Koperindag ke Kantor Camat Pantai Cermin. Imbasnya, ia tak lagi diusulkan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

“Kasus ini kami telusuri sejak Juli. Ada kejanggalan dalam prosedur pemindahan,” kata Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, di Padang, Kamis, 21 Agustus 2025.

Menurut Adel, THL atau tenaga honorer biasanya dikontrak di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dan tidak bisa dipindahkan sembarangan. Ombudsman telah meminta keterangan Sekda Solok, Kepala Dinas Koperindag Ahpi Gusti, Kepala BKPSDM, dan pihak lain terkait.

Qorry, kata Adel, dipindahkan ke Pantai Cermin—sekitar 2,5 jam perjalanan dari rumahnya—dengan alasan Koperindag kelebihan pegawai. Namun, camat setempat justru mengaku membutuhkan ASN atau PPPK, bukan honorer. “Dari aspek keadilan, kenapa dipindahkan sejauh itu? Gajinya hanya Rp1,5 juta. Dia perempuan pula,” ujar Adel.

Sejak pemindahan itu, kontrak Qorry tak diperpanjang. Ia tetap masuk kerja, tetapi tidak lagi menerima gaji. Situasi tersebut membuat namanya tidak masuk usulan seleksi PPPK tahun ini, padahal ia sudah terdaftar sebagai kategori R3 di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jejak Persoalan

Qorry Syuhada mulai bekerja sebagai honorer Pemkab Solok sejak 1 September 2015. Ia pernah mengikuti seleksi PPPK pada 2024, namun gagal karena peringkatnya di bawah kuota. Meski begitu, namanya tercatat dalam daftar tunggu.

Polemik bermula pada 2 Juli 2025. Absensinya tiba-tiba dipindahkan dari Dinas Koperindag ke Kantor Camat Pantai Cermin. Data kepegawaiannya ikut bergeser dua pekan kemudian. Qorry tetap masuk kerja, tapi pihak kecamatan menolak karena tak butuh tenaga honorer.

Dalam laporannya ke Ombudsman, Qorry menyebut pemindahan itu tak lepas dari masalah pribadi yang menyeret nama istri Bupati Solok. Ia mengaku ditekan agar meminta maaf, meski merasa tak bersalah. “Apa yang harus saya minta maafkan? Saya tidak pernah ada masalah dengan beliau,” kata Qorry.

Intimidasi makin terasa setelah Januari 2025. Ia mendapat ancaman pemberhentian, sebelum akhirnya dipindahkan ke kecamatan jauh tanpa surat resmi. Padahal, menurut Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer yang sudah terdaftar di database BKN tidak bisa dipindahkan sepihak.

Masalah Qorry bahkan sempat dibahas dalam Sidang Paripurna DPRD Solok, 23 Juni 2025. Ketua DPRD Ivoni Munir mendesak Sekda mencari solusi, namun hingga kini tak jelas ujungnya.

Ombudsman Bergerak

Ombudsman kini menelusuri motif di balik pemindahan Qorry. Lembaga itu juga memanggil istri Bupati Solok, yang disebut dalam laporan Qorry sebagai pihak berpengaruh dalam kasus ini.

“Kami sedang uji fakta di lapangan, apakah benar Koperindag kelebihan pegawai, dan apakah Pantai Cermin memang kekurangan. Kenapa tidak ditempatkan di kecamatan yang lebih dekat?” kata Adel.

Ia meminta Bupati Solok serius menuntaskan persoalan ini. “Jangan sampai hak tenaga honorer yang sudah 10 tahun mengabdi hilang begitu saja.”

Sementara itu, Qorry berharap statusnya sebagai non-ASN tetap aman di database BKN, sehingga ia bisa melanjutkan proses menuju pengangkatan sebagai PPPK. Apalagi BKN memperpanjang batas waktu usulan peserta PPPK dari 20 Agustus hingga 25 Agustus 2025.

“Semoga Allah memudahkan saya mencari keadilan,” kata Qorry.

Related posts