MINANGKABAUNEWS.com, JAKARTA — Heboh soal pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran negara terus memantik reaksi keras. Kali ini, seorang ulama kharismatik sekaligus Ketua Bidang Fatwa Metodologi MUI Pusat, Buya Dr. Gusrizal Gazahar Datuak Palimo Basa, angkat bicara. Menurutnya, menyebut bantuan hewan kurban dari APBN sebagai “kurban presiden/prabowo” adalah masalah besar secara syariat.
“Kalau disebut ‘kurban presiden’ diambilkan dari APBN, itu bermasalah. Ada dua kesalahan fatal,” tegas Buya Gusrizal.
Pertama, mengidentikkan APBN dengan Baitul Malil Muslimin adalah tidak tepat. Kedua, merujuk hanya pada pendapat madzhab tanpa menganalisis dalil, tidak bijak dalam melihat masalah.
Buya Gusrizal menjelaskan, merujuk pada hadits tentang cara berkurban Rasulullah SAW, tidak ditemukan beliau menggunakan uang negara. Beliau selalu berkurban dengan dana pribadi.
“Kalau pun merujuk pada qaul seperti dalam Hâsyiyah al-Syarawânî, kurban yang diambilkan dari baitul mal statusnya adalah kurban kaum muslimin yang tidak berkurban, bukan kurban pribadi pejabat atau presiden,” ujarnya.
Maka, saran Buya tegas: “Jadi, kalau mau pakai istilah kurban juga, pakai saja istilah ‘qurban umat yang tidak mampu berkurban’, bukan kurban presiden. Atau namai dengan ‘Sapi Bantuan Presiden’. Itu lebih jujur dan tidak membingungkan umat.”
Namun di sisi lain, pemerintah memiliki landasan hukum untuk kegiatan ini. Bantuan Presiden berupa hewan kurban masuk dalam kategori Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres). Berikut peraturan yang menjadi payungnya:
1. UU APBN Tahun Berjalan (contoh: UU No. 1 Tahun 2024 tentang APBN TA 2025)
Anggaran Banmaspres termasuk hewan kurban dicantumkan dalam Belanja Kementerian Sekretariat Negara, pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden. Tidak ada pasal spesifik menyebut “kurban”, tapi masuk dalam alokasi yang disahkan DPR dan Presiden. Landasan konstitusionalnya Pasal 23 UUD 1945 Ayat 1.
2. Perpres No. 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, khususnya Pasal 16 tentang pelaporan penyaluran bansos.
3. Permensesneg teknis tahunan yang mengatur sapi sehat, punya SKKH, usia minimal 2 tahun, serta pengadaan dari peternak lokal.
4. Permenag No. 29 Tahun 2019 tentang standar syariat hewan kurban.
Intinya: Sumber dana dari APBN, mekanisme sebagai Banmaspres, dan standar hewan mengikuti aturan teknis. Presiden tidak punya UU khusus “kurban presiden”, yang dipakai adalah kewenangan menyalurkan bantuan kemasyarakatan.
Buya Gusrizal tidak menolak bantuan sapi untuk rakyat. Beliau hanya mengingatkan: jangan menggunakan istilah “kurban presiden” apalagi pakai nama pribadi jika dananya dari negara kecuali yang berasal dari budget pribadi beliau, karena secara fiqih itu keliru. Karena pada hakikatnya ia adalah qurban yang dielenggarakan pemimpin untuk umat yang tidak mampu berkurban atau lebih aman, sebut saja bantuan sapi presiden dalam rangka idul adha.
Dengan begitu, umat tidak salah paham, dan secara hukum negara tetap sah karena sudah dianggarkan di APBN. Yang perlu diluruskan hanyalah nama dan narasi, bukan esensi bantuannya.
“Bantuannya boleh, tapi namanya tolong yang benar. Jangan menciptakan sesuatu yang baru namun tidak mengacu kepada apa yang telah dicontohkan Rasulullah kalaupun mengambil sikap taqlid kepada pendapat sebagian ulama, pahami benar dasar pertimbangannya”, pungkas Buya Gusrizal.
Dari sisi kebijakan penggunaan anggaran sebenarnya walaupun ada dasar hukumnya tentu perku dipertimbangkan kondisional hajat masyarakat mengingat berqurban dalam maqashid syari’ahnya bukan bertujuan jangka panjang dalam konsep ekonomi Islam.
Ia lebih kepada solusi sementara yang bersifat jangka pendek.
Alangkah bijaknya kalau para pejabat lebih didorong untuk berqurban secara pribadi mengingat hampir mayoritas mereka adalah orang yg berkelapangan dalam kehidupan ekonomi.
Aspek maâlât atau dampak kebijakan ini juga harus ditimbang secara kajian fiqhnya karena bisa jadi alat politik yang menyasar berbagai moment ibadah yang bersifat finansial apalagi di saat-saat kontestasi mendapatkan jabatan dilangsungkan.
Memang begitulah kebijakan seorang pemimpin yang semestinya harus ditinjau dari berbagai aspek. Untuk itulah dia dibantu oleh banyak pakar yang mesti memberikan masukan dari berbagai sudut. Wallâhu a’lam






