Polisi Sita Puluhan Jeriken BBM Subsidi Bio Solar di Kajai Pasbar, Satu Terduga Pelaku Diamankan

PASAMAN BARAT – Tim Opsnal Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar.

Petugas berhasil mengamankan pelaku UM (48), saat membawa BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu malam (14/6/2026) sekitar pukul 21.34 WIB.

“Benar, pelaku diamankan saat mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan kendaraan bermotor jenis pick up,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kamis (18/6/2026).

Dikatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal informasi dari masyarakat, terkait adanya kendaraan bermotor jenis pick up membawa puluhan jeriken berisikan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Tim opsnal di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di kawasan Nagari Kajai Kecamatan Talamau,” ucapnya.

Setelah melakukan pemantauan dan patroli di wilayah tersebut, petugas mendapati sebuah sebuah kendaraan jenis pick up merk Ford Ranger warna silver Nomor Polisi BG 9239 C, sedang melintas di jalan utama Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.

“Petugas langsung memberhentikan laju kendaraan tersebut, yang dicurigai mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar,” katanya.

Dijelaskan, petugas langsung melakukan pemeriksaan kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku UM, dan ditemukan sebanyak 31 jeriken BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang ditutup menggunakan terpal warna biru.

Menurut keterangan pelaku, puluhan BBM tersebut diperoleh dari para pelangsir minyak di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.

“Pelaku mengakui bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke warung-warung kecil yang berada di kawasan Kecamatan Talamau dengan harga yang lebih tinggi,” jelasnya.

Satreskrim Polres Pasaman Barat melalui
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kami masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap jika kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Pasaman Barat,” pungkasnya.

Saat ini, terduga pelaku dan sebanyak 31 jeriken BBM jenis Bio Solar serta satu unit kendaraan bermotor jenis merk Ford Ranger warna silver Nomor Polisi BG 9239 C telah berada di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun. (Wisnu)

Related posts