Polisi Tetapkan 5 Pelajar SMKN 2 Payakumbuh Tersangka Dugaan Penganiayaan Hingga Tewas

  • Whatsapp
Polisi memperagakan 5 orang tersangka dugaan penganiayaan hingga tewas siswa SMKN 2 Payakumbuh di Mapolres setempat, Rabu (2/2). (Foto: Aking/MKN)

MINANGKABAUNEWS.COM, PAYAKUMBUH – Aparat Satreskrim Polres Payakumbuh, Sumatera Barat, menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian, salah seorang pelajar bernama Habib Fahri (18) siswa kelas XII SMKN 2 Payakumbuh, Senin (31/1) kemarin.

Para tersangka yang ditetapkan polisi, juga merupakan para pelajar SMKN 2 Payakumbuh yang pascakejadian telah diamankan oleh kepolisian. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, dalam keterangan pers Polres Payakumbuh, Rabu (2/2) siang.

“Sementara, ada lima orang tersangka kita tetapkan dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas seorang pelajar SMKN 2 Payakumbuh,” kata Kapolres AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim, AKP Akno Pilindo, di Mapolres Payakumbuh.

Lima tersangka itu, dikatakan, merupakan pelajar di sekolah setempat. Rata-rata para pelaku terbilang masih anak di bawah umur. Kelima pelaku merupakan adik kelas korban, antara lain berinisial, AM (18), BH (17), RN (16), MA (16) dan JA (17).

Ditambahkan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan kepolisian, motif dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas, terjadi karena adanya unsur ketidaksenanganan, para pelaku terhadap korban.

“Karena sebelumnya, diakui ada permasalahan antara korban dengan teman-teman pelaku. Bisa jadi karena rasa kesetiakawanan, hingga mereka secara spontan nekat melakukan aksi pengeroyokan bersama-sama,” tutur Akno Pilindo.

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan bibir. Sebelum menghembuskan napas terakhir, korban HF yang merupakan warga Kelurahan Padangdatar Tanahmati, Payakumbuh Barat, sempat dilarikan ke RSUD Adnaan WD.

Namun, akibat luka serius yang dialaminya, ia pun dirujuk ke RS Ahmad Muchtar Bukittinggi, hingga menghembuskan napas terakhir sehari kemudian pada Selasa (1/2) siang.

Untuk kepentingan penyidikan, kepolisian memastikan jika korban dilakukan otopsi di RS Bhayangkara Kota Padang. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui apa penyebab kematian korban.

“Adapun saksi yang sudah kita periksa dalam kasus ini, sudah ada 8 orang, dan salah satu tersangka tercatat bukan merupakan anak di bawah umur,” tambah Kasat Reskrim.

Satreskrim Polres Payakumbuh memastikan, akan mengusut tuntas peristiwa memilukan aksi penganiayaan hingga menyebabkan kematian di kalangan pelajar Payakumbuh tersebut. Para pelaku, bakal dijerat dengan pasal 351 jo pasal 170 ayat (2) ke-3 UU KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak Sekolah Tidak Menyangka

Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Payakumbuh Dalius mengaku tidak menyangka akan terjadi peristiwa memilukan tersebut. Ia mengatakan, saat ini polisi sudah turun tangan dalam kasus dimaksud. Untuk itu, dia bersama jajaran SMKN 2 Payakumbuh bakal menunggu kerja pihak berwajib.

“Kejadiannya kita belum tahu persis, tapi sekarang persoalan ini sudah ditangani pihak kepolisian. Saat ini Polisi sedang bekerja dan kami menunggu itu dulu,” kata Dalius, dikonfirmasi wartawan via telepon, Rabu.

Dia menyebut, terkait keputusan untuk lima orang siswa yang diduga melakukan penganiayaan tersebut, pihak sekolah juga masih menunggu hasil dari pihak kepolisian.

“Aturan sekolah terkait hal ini juga ada. Tapi saat ini yang jelas kita menunggu hasil dari pihak kepolisian. Sekarang polisi sedang bekerja dan kita tunggu itu,” ujar Dalius.

Korban sendiri merupakan seorang siswa yang dalam kesehariannya tidak memiliki kenakalan yang menonjol. “Sehingga ini di luar dugaan dan merupakan sesuatu yang berat untuk kami keluarga besar SMK Negeri 2 Payakumbuh,” sebutnya. (akg)


Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Minangkabaunews.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Related posts