Polres Mentawai Tetapkan Kades Madobag, Sekretaris dan Bendahara Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1.1 Miliar

  • Whatsapp

MINANGKABAUNEWS.COM, MENTAWAI – Menguak kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai Sumatera Barat menetapkan tiga orang tersangka.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi itu, tiga tersangka yang ditetapkan itu yakni YT selaku Kepala Desa Madobag (laki-laki), DS Sekretaris (laki-laki) dan inisial MT sebagai Bendahara (perempuan).

Read More

Penetapan ketiga tersangka berlangsung di aula Mapolres, Selasa (11/11/2025) yang dipimpin langsung Waka Polres Mentawai, Kompol Bustanul didampingi Kasat Reskrim, Iptu Edward Evilin Sialoho, SH,MH dan Kasat Intel Polres Mentawai.

“Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa Madobag, 22 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, termasuk 2 orang tim ahli”, ujar Wakapolres dalam Konferensi pers kepada wartawan.

Modus operandi yang dilakukan tiga tersangka ini adalah Mark up anggaran dibidang pengadaan barang dan jasa berupa laptop, printer, lemari, dokumen dan meja kerja pada tahun 2022.

Kemudian pada tahun yang sama ditemukan laporan realisasi dan SPJ fiktif di bidang pemeliharaan aset dibidang service komputer, service laptop dan service printer.

Diwaktu yang bersamaan juga ada bantuan untuk kelompok tani dan ternak berupa bibit pinang dan ayam yang tidak disalurkan sesuai yang dianggarankan tahun 2022.

Wakapolres menyebutkan, dalam kasus ini penyidik telah mengamankan dokumen yang berkaitan dengan APBDes Desa Madobag tahun 2022 dan 2023.

Dari hasil perhitungan ahli mengalami kerugian negara dengan jumlah dana desa yang dikorupsi sebesar Rp.1.122.657.639 miliar.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Edward Evilin Sialoho mengatakan, tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa telah memiliki alat bukti yang kuat.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di polres Mentawai dan dilakukan penahanan selama 20 hari dan perpanjangan selama 20 hari hingga sampai berkas kita serahkan kepada pihak kejaksaan” terang Kasatreskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pungkasnya. (Tirman)

Related posts